Sempat Rekam Adegan Intim, Pria Ini Peras Mantan Pacar Sampai Ratusan Juta dengan Ancaman Sebarkan Video Hot !
Lensaremaja.com – Seorang pria yang berinisial AN yang telah diketahui melakukan pemerisan pada seorang wanita yang telah menjadi mantan kekasihnya tersebut, hal ini dilakukannya dengan karena pelaku yang telah memiliki ancaman tersendiri untuk melakukan pemerasan ini.
Modus yang telah dilakukannya ini adalah akan melakukan penyebaran video hot yang telah dia miliki. Karena dalam rekaman tersebut memperlihatkan ada sosok wanita yang telah menjadi korban pemerasannya ini.
sehingga dengan hal ini, tersangkan AN ini telah meminta uang kepada mantan kekasihnya tersebut, dan jika tidak dikasih makan video hot tersebut akan disebarkannya dan membuat nama wanuita tersebut menjadi tercoreng.
Diketahui korban yang telah melakukan pemberian uang kepada AN hingga mencapai Rp 120 juta, hal ini dilakukan karena korban yang merasa takut jika video hot yang memperlihatkan dirinya dengan AN ini tersebar luas.
Diketahui, tersangka yang telah tega melakukan pemerasan kepada korban ini dilakukan pada Agustus 2016. Pada waktu tersebut korban yang telah mendapatkan ancaman dari AN ini menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta.
Penyerahan uang sebanyak itu dilakukan korban karena dirinya yang telah merasa khawatir dengan ancaman penyebaran luas video hot tersebut. Pada Sabtu (20/11/16) tersangka yang telah kembali menghubungi korbannya ini.
Pada saat itu, dengan acaman yang sama, pelaku yang telah meminta kepada korban uang yang lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp 300 juta. Dan tersangka juga telah memberikan waktu selama lima hari untuk melakukan penyerahan uang tersebut.
Dan jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan ini, korban tidak kunjung menyerahkan uang yang telah diminta, maka tersangka akan melakukan penyebaran video hot korban yang melakukan hubungan dengan dirinya tersebut.
Akan tetapi, sebelumnya korban yang merasa tidak sanggup dengan apa yang telah diminta oleh pelaku, telah melakukan pelaporan kepada pihak Polres Dumai, pada 16 November 2016 lalu. Hal ini dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan dari aksi pemerasan yang telah dilakukan oleh AN dengan ancaman penyebaran video hot.
Pihak dari polisi yang masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan laporan yang telah dilakukan oleh korban, karena apa yang telah dilakukan oleh tersangka ini telah dianggap melanggar hukum.