Berita Hari Ini: Kominfo Resmi Blokir Situs Habibrizieq.com!
Lensaremaja.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang telah melakukan pemblokiran pada situs resmi dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, yakni habibrizieq.com. sehingga kini situs tersebut tidak dapat untuk diakses kembali.
Apa yang telah menjadi keputusan dari Kominfo ini karena pihaknya memiliki pertimbangan dalam melakukan pemblokiran ini. Hal ini dilakukan oleh pihaknya semenjak tanggal 26 November 2016.
“Sejak 26 November sudah diblokir,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, Kamis (1/12/16).
Yang telah menjadi pertimbangan dalam Keminfo melakukan pemblokiran kepada situs Habib Rizieq tersebut dikerenakan, situs tersebut dianggap mengandung muatan yang telah meresahkan banyak masyarakat.
Walau pihaknya melakukan pemblokiran kepada situs tersebut, namun Kominfo menyatakan kalau tidak ada masalah dengan pihak Habib Rizieq. Karena permasalahan yang telah terjadi pada konten dalam situs tersebut.
“Ini bukan karena Habib Rizieq-nya, namun karena kontennya. Pertimbangannya, isinya berpotensi menimbulkan keresahan yang besar di masyarakat,” kata Noor.
Pihaknya juga mengatakan, pemblokiran yang telah dilakukan kepada situs Habib Rizieq tersebut, dilakukan dengan cara meminta kepada seluruh penyelenggara penyedian internet (PJI/ISP).
Akan tetapi, walau semua PJI telah diminta oleh Kominfo untuk melakukan pemblokiran kepada situs Habib Rizieq ini, tidak semua PJI yang diminta telah melakukan hal tersebut, karena masih yang belum melakukan pemblokiran seperti apa yang diminta, sehingga masih dapat dilakukan pengaksesan.
“Yang melaksanakan adalah ISP. Kami me-request ke ISP, tinggal ISP melaksanakan dalam waktu yang cepat atau agak belakangan,” kata Noor.
Sehingga denga ini, melalui beberapa PJI yang tersedia, situs Habib Rizeq tersebut masih dapat untuk diakses. Akan tetapi, sebagian besar lainnya sudah tidak bisa melakukan pengaksesan kepada situs tersebut.
Ketika situs tersebut tidak dapat diakses maka akan muncul kata ‘Internet Positif’, bahkan sebagian juga telah menampilkan pada laman dengan kata ‘Oops! Maaf, akses anda ke halaman ini di blokir karena muatan konten negatif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif’.
baca juga : Berita Hari Ini: Polisi Akan Segera Periksa Habib Rizieq Syihab Mulai Pagi Ini !