Berita Terkini: Inilah Alasan Utama Kenapa Kejagung Tak Tahan Ahok !
Lensaremaja.com – Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas yang diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama dan barang bukti.
Pada Kamis (1/12/16), Ahok yeng terlihat telah datang di kantor Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.55 Wib.kedatangannya ini juga telah ditemani oleh penyidik Bareskrim Polri yang telah dipimpin secara langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto.
Akan tetapi, pihak dari Kejagung tidak melakukan penahanan kepada calon gubernur DKI Jakarta ini. Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengungkapkan alasan terkait dengan tidak ditahannya Ahok tersebut.
“Memang terhadap tersangka Ahok tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Alasan yang pertama, Rum mengatakan, kalau Kejagung mempunyai SOP, karena jika penyidik dalam kasus ini tidak melakukan penahana kepada matan Bupati Belitung tersebut, maka pihak jaksa juga akan melakukan hal yang sama.
“Karena bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan, berlaku sesuai SOP di kita apabila penyidk tak tahan, kita juga tidak,” tuturnya.
Alasan yang kedua, menurut Rum, ada 13 jaksa yang merupakan tim peneliti dalam kasus ini beranggapan kalau tidak merupakan keharusan dari pihaknya untuk melakukan penahanan kepada Ahok.
“Pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan,” ungkap dia.
Untuk ketiga, Ahok yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dalam pidatonya tersebut, dinilai sangat kooperatif dalam hal melakukan proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang,” tambahnya.
Rum mengungkapkan, untuk alasan yang keempat karena meteri dakwaan kepada Ahok yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini akan dilakukan penyusunan secara alternatif. Akan tetapi Rum tidak mengetahui mana yang terpenting.
“Pertama Pasal 156a dan Pasal 156 atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun,” jelasnya.
Dia juga mengatakan kalau lansung membentuk tim yang telah memberikan supervise mengenai kasus ini. Hal ini dilakukan setelah pihaknya pada awal telah mendengarkan respon yang diberikan dari masyarakat, bahkan semenjak Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polri yang telah diterima oleh Kejaksaan.
“Artinya kita minimalkan waktunya, kita optimalkan kerjanya,” kata Rum.
baca juga : Berita Hari Ini: Meski Diterpa Angin Kencang, Ahok Tak Akan Tumbang!