Berita Terkini: Terungkap, Wali Kota Cimahi Dikendalikan Suaminya Dalam Modus Penerimaan Suap!
Lensaremaja.com – M Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi yang telah diduga melakukan pengendalian dan menjual pengaruh kepada istrinya, Atty Suharti, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Apa yang telah dilakukan ini memiliki tujuan tertentu, salah satunya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar daru hasil korupsi yang telah dilakukan tersebut.
“MIT (Itoch) mengalihkan jabatan wali kota pada penggantinya, yaitu istrinya dan ia diduga masih turut mengendalikan kebijakan,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Basaria menambahkan, kasus suap yang telah dilakukan oleh Wali Kota Cimahi ini dan suaminya M Itoc tersebut, terkait dengan adanya proyek yang dilakukan pada pembangunan tahap dua atas Pasar Baru di Cimahi.
Proyek pembangunan ini akan direncanakan dilakukan pada tahun 2017, dan memiliki dana anggara yang mencapai Rp 57 miliar. Operasi tangkap tangan yang telah dilakukan kepada Wali Kota Cimahi ini, KPK menemukan sebuah buku tabungan.
Dalam buku tanbungan tersebut terlaporkan adanya penarikan uang yang telah dilakukan mecapai Rp 500 juta. Ada dua pengusaha yang juga ikut ditangkap, mereka adalah Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, yang memberikan keterangan kalau uang Rp 500 juta tersebut telah dikirim oleh Atty dan Itoc.
Pemberian uang yang talah dilakukan itu setelah kedua pihak menyatakan kesepakatan, bahwa kedua pengusaha tersebut akan menjadi perusahaan yang menangani pembangunan pasar.
Basaria juga mengatakan, kalau diantara kedua pengusaha selalu terjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Cimahi itu, khususnya dalam proyek pembangunan pasar yang akan dilakukan tersebut.
“Faktanya, selalu MIT (Itoch) yang melakukan pembahasan, dan istrinya hanya tanda tangan saja,” kata Basaria.
Sehingga Wali Kota Cimahi dan M Itoc telah disangkakan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pakai pasal 55 karena telah adanya keikutsertaan suaminya.
Sedangkan untuk Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang disangkakan dengan UU No 20 Tahun 2001, terkait Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
baca juga : Berita Hari Ini: Brigjen Teddy Divonis Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi USD 12 Juta !