Berita Terkini: Ahmad Dhani dan Kivlan Zein Akhirnya Dipulangkan Usai Seharian Diperiksa Polisi Soal Dugaan Kasus Makar!
Lensaremaja.com – Musisi Ahmad Dhani yang telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 23 jam, akhirnya selesai dilakukan. pada saat dirinya dirinya yang keluar dengan tetap memperlihatkan seyum lebarnya setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.
Dia yang keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (3/12/16) sekitar pukul 01.50 Wib. Pada saat itu dirinya juga telah ditemani oleh kuasa hukumnya, Habiburokhman dan timnya pada saat itu.
“Pertanyaan enggak banyak, intinya ya enggak bisa datang aksi 212,” ungkap Ahmad Dhani.
Sebelum keluarnya Ahmad Dhani ini, Kiblan Zein yang telah terlebih dulu keluar dari Kompleks Mako Brimob,. Keluarnya kedua orang tersebut berjarak 20 menit. Kivlan yang terluhat memakai baju putih pada saat keluar dari Komplek Maki Brimob dengan tenang.
“Saya tidak ditangkap, cuma diambil saya. Diundang. Surat perintahnya tadi ada nama-nama untuk menggeledah rumah saya, dan tidak ada surat-surat untuk kudeta. Tidak ada,” kata Kivlan.
Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik kepada Ahmad Dhani ini terkait dengan dugaan makar. Dia juga mengatakan, kalau telah menerima pertanyaan dari penyidik mengenai kegiatan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific.
“Ditanya seputar pertemuan jumpa pers 1 Desember, pertemuan di rumah Rachmawati 30 November. Saya ada di situ,” Jelasnya.
Pada saat ditanya soal penangkapan yang telah dilakukan kepadanya, dia hanya memberikan seyumannya dan mengatakan kalau penangkapan yang telah dilakukan tersebut seperti penangkapan terhadap PKI.
“Kronologi penangkapannya seru kaya PKI-lah,” jawabnya.
Mengenai pertemuan yang telah dilakukan di kediaman Rachmawati, Ahmad Dhani ditanya siapa donator dalam jumpa pers yang dilakukan pada 1 Desember yang telah diduga oleh pihak kepolisian merupakan usaha untuk makar.
“Cuma meeting di rumah Mbak Rachma, siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45 dari GNSKRI,” tuturnya.
Pihaknya menyakini kalau untuk kedepannya tidak ada pemeriksaan ulang yang akan dilakukan oleh penyidik, karena dia menilai kalau penetapan tersangka kepadanya terkesan dipaksakan.
“Saya yakin enggak ada ya, karena penetapan tersangka agak dipaksakan, karena di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional,” tambah Ahmad Dhani.