Berita Hari Ini: Satu Akun FB Ini Langsung Dihapus Usai Sempat Dilaporkan Cyber Crime !
Lensaremaja.com – Polda Kalsel yang telah baru saja menerima adanya laporan terkait dengan pelanggaran UU ITE. Hal ini Karena dalam unggahannya telah dianggap menghina Islam dalam akun Facebook (FB) dengan nama OF yang telah dilaporkan oleh pihak Aliansi Muslim Banua ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Selasa (6/12).
Haris Maulidnnor, Ketua Aliansi Muslim Banua Kalsel datang ke kantor Ditkrimsus Polda Kalsel, Selasa (6/12) siang. Dalam laporan tersebut, ungkap Haris, akun FB tersebut telah menulikan komentar seperti berikut, “Ente ga sadar aja sih??? Sadar dong Ryma Sofyan, ente dibohongi pakai ayat Alquran, islam itu damai bukan memaksakan kehendak”.
Sehingga dengan ini, Haris yang telah melakukan leporan kepada pihak kepolisian atas komentar akun FB tersebut. Kami duga menghina Islam dengan kata-katanya itu. Kami duga dia seorang PNS di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Dirinya menilai melakukan laporan tersebut karena untuk menjadikan pelajaran untuk tidak menuliskan kaya yang menghina Islam. Kedatangannya ke Polsek Kalsel ini telah ditemani oleh Ryma Sofyan yang merupakan teman FB milik OF.
Ryma mengatakan, kalau akun FB OF ini telah melakukan komentar pada topik berita mengenai aksi 412, Besok Golkar Kerahkan 120 ribu. Aksi tersebut dinilai oleh Aa Gym adalah tandingan kerena Duniawi. Sehingga ada banyak komentar yang salah satunya adalah pemilik akun tersebut.
Direktur Polda Krimsus Polda Kalse AKBP Rizal Irawan mengatakan, belum mengetahui adanya laporan mengenai akun FB tersebut, namun dirinya akan melakukan pengecekan kepada petugas piket terkait dengan hal tersebut.
Namun, dari informasi yang telah didapat, pada Kamis (8/12/16). Ketua Aliansi Muslim Banua Kalsel Haris Maulidinnor menagatakan, laporan yang telah dilakukan terkait dengan dugaan penghinaan Islam oleh akun FB OF telah cabut, lantaran yang bersangkutan telah meminta maaf.
“Ya kemarin yang bersangkutan kooperatif datang ke Banjarmasin dan membuat surat permintaan maaf dan pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya,” papar Haris.
Kapolda Brigjen Erwin Triwanto, mengatakan, orang yang telah membuat atau menyebarkan informasi yang bersifat menyebarkan rasa kebencian, menghasut, SARA dan lainnya, sudah tertera pada UU ITE dan bisa dikenakan hukuman.
“Kami harap masyarakat selektif menyikapi setiap informasi yang masuk ke handphone dan jangan malah menyebarkannya. Hendaknya seleksi informasi yang masuk,” jelasnya.
baca juga : Berita Hari Ini: Tim Sukses Anies Sandi Laporkan Akun FB Ini Lantaran Diduga Provokasi Cagub DKI !