Berita Terkini: Berapakah Denda yang Akan Dibebankan Jika Menggunakan E Tilang?
Lensaremaja.com – Perencanaan untuk melakukan skema tilang online yang akan diaplikasikan di seluruh Indonesia, apa yang telah dilakukan ini dianggap sebagai salah satu hal reformasi birokrasi yang telah dilakukan untuk kedepannya.
Sehingga dengan ini pelanggar akan dimudahkan untuk melakukan prosesnya, karena mereka yang telah melakukan pelanggaran tidak perlu lagi repot-repot untuk datang lagi pada pengadilan seperti sebelumnya.
Dengan adanya E tilang ini, pelanggar sudah tidak bisa menghadapi aturan konvensional yang diberlakukan, diman harus datang ke pengadilan, melakukan penungguan, ngantre, dan mengambil surat-surat yang telah disita sendiri.
Hal ini untuk mengantisipasi para pelanggar yang rumahnya jauh dari pengadilan, mestinya mereka akan semakin repot. Secara tidak sadar, dengan adanya sistem E tilang ini para pengemudi kendaraan sudah tidak akan lagi melakukan pelanggaran.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) dan juga seorang pengamat perilaku lalu lintas mencoba memeberikan tanggapan terkait dengan adanya sistem E tilang ini, dirinya menilai kalau sistem ini sangat memudahkan para pelanggar.
Hal ini karena waktu penebusan yang telah dilakukan oleh para pelanggar ini akan cenderung lebih singkat dari sebelumnya. Akan tetapi, dirinya telah menyakini denga adanya skema E tilang ini akan tetap membuat jera para pelanggarnya.
“Tentunya, bila E-Tilang menerapkan denda maksimal bisa jadi memberi efek jera. Bayangkan, jika melanggar marka dan rambu dikenai denda maksimal Rp 500.000. Dapat dipastikan itu akan membuat jera kebanyakan dari pelanggar,” ujar Edo, Kamis (15/12/2016).
Edo menambahkan, kalau sistem E tilang yang akan diberlakukan ini merupakan salah satu skema baru dalam penegakkan hukum lalu lintas di jalan. Ini juga akan berdampak pada pemangkasan damai di tempat. Namun hal ini juga membutuhkan kemauan tegas dari para petugas dan kesadaran besar dari para pengguna jalan.
“Tilang online merupakan langkah awal membangun budaya transparan dalam penindakan pelanggaran aturan di jalan. Harus dilengkapi dengan sosialisasi yang masif agar implementasinya lebih mulus,” ujar Edo.
Edo menjelaskan terkait dengan jumlah tilang yang terjadi, khususnya wilayah Polda Metro Jaya (iPMJ), pada setiap tahunnya dengan jumlah pelanggar yang mencapai satu juta yang telah dilakukan penindakan oleh pihak dari Polisi Lalu Lintas.