Berita Hari Ini: Keyakinan Kuat Buni Yani Soal Pengahpusan Status Tersangkanya !

0
931
Share on Facebook
Tweet on Twitter
buni-yani
Copyright ©Viva

Berita Hari Ini: Keyakinan Kuat Buni Yani Soal Pengahpusan Status Tersangkanya !

Lensaremaja.com – Penetapan tersangka kapada Buni Yani yang telah melakukan unggahan video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, dalam keterangan yang telah dituliskan dalam unggahan video tersebut telah dianggap menyebarkan kebencian dan penghasutan yang berbau SARA.

Dengan adanya penetapan tersangka kepadanya ini, Buni Yani mengharapkan kalau majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonannya. Permohonan yang sebelumnya sudah dilakukan pihaknya sebelumnya.

Sidang mengenai kasus yang telah menjerat nama dari Buni Yani ini telah dipimpin hakim tunggal Sutiyono. Direncanakan persidangan praperadilan ini akan dilakukan pada hari ini Rabu (21/12/16).

“Harapannya tentu apa yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim. Penetapan Buni Yani sebagai tersangka bisa digugurkan,” kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2016).

Aldwin menilai, kalau kliennya ini akan memenangkan proses berjalannya sidang praperadilan terkait dengan dugaan tersangka yang telah ditujukan kapadanya. Karena pihaknya sudah memiliki fakta, bukti, dan keterangan yang nantinya akan diberikan oleh para saksi ahli.

Karena dalam sidang praperadilan ini, pihak dari Buni Yani akan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kan memberikan keterangan terkait dengan kasus ini, keterangan tersebut dipastikan akan mengenguatkan dalil-dalil dari permohonan-permohonan yang telah diajukan pada sebelumnya.

buni-yani
Copyright ©pojoksatu

“Insya Allah optimis, kalau kita lihat fakta persidangan banyak ahli, dan saksi yang menguatkan dalil kita,” kata Aldwin.

Jika dalam persidangan praperadilan tersebut, permohonan yang telah dilakukan akan dikabulkan oleh hakim yang telah memimpin sidang tersebut, maka menurut Aldwin, semua hak-hak dari Buni Yani akan dapat kembali seperti semula.

“Sehingga, nantinya Buni Yani pun terpulihkan haknya dalam segala kedudukan, harkat, martabat, dan kemampuannya secara hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Buni Yani yang telah menjalani sidang perdananya pada Rabu (13/12/16), persidangan praperanilan ini terkait dengan penetapan tersangka kepada dirinya mengenai kasus yang telah menimpanya.

Sedangkan dari pihak Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mangatakan, polisi yang akan melakukan tugas untuk menghadapi pihak dari Buni Yani. Pihaknnya yang juga telah mengatakan kalau akan menang dalam proses sidang praperadilan tersebut.

baca juga : Berita Hari Ini: Hadirkan Munarman, Buni Yani Sebut Aksi Demo Bukan Karena Status FB, Terus?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY