Berita Hari Ini: Jual Motor Hasil Rampokan Lewat FB, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi!

0
380
Share on Facebook
Tweet on Twitter
pelaku-pencurian-motor
Copyright ©fajarnews

Berita Hari Ini: Jual Motor Hasil Rampokan Lewat FB, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi!

Lensaremaja.com – Dua pemuda yang merupakan pelaku yang telah melakukan penculikan sepeda motor di kawasan Kabupaten Indramayu, mereka yang sekarang ini telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah mereka ketahuan menjual motor hasil dari ciriannya lewat media sosial Facebook (FB). Kedua pelaku ini adalah DDT (25) yeng merupakan warga Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur dan RST (22) warga Desa Langensari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Untuk kali keduanya, mereka talah ditangkap oleh pihak dari kepolisian dan menjalani hukuman panjara, untuk sekarang ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut lagi mengenai tindakan yang telah mereka lakukan.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi mengungkapkan, kedua pelaku pencurian motor tersebut sudah dilakukan penangkapan setelah adanya laporan dari salah satu warga yang bernama Aat (25) warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.

Aat ini telah menduga kalau kedaran yang telah hilang tersebut dicuri oleh kedua pelaku itu dan menjualnya, pemasaran yang telah dilakukan pelaku ini juga melalui FB yang dipikirnya cepat mencari pembelinya.

penangkapan pelaku
Copyright ©Ilustrasi

Dengan adanya informasi tersebut, kemudian petugas telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyelidkan dilakukan dengan cara menelusuri perkembangan yang telah masuk dalam FB. Dan setelah itu telah berhasil meringkus para pelaku pencurian motor ini.

“Modus operandi para pelaku ini yaitu mengambil kendaraan bermotor saat sedang diparkir dengan menggunakan kunci palsu. Dan setelah beberapa hari berada di tangannya, motor hasil curiannya itu dipasarkan melalui sosial media (FB),” ujarnya.

Menurutnya, polisi yang telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang berada di rumah pelaku yang diduga merupakan hasil pencurian dan dipasar lewat FB. Petugas juga telah melakukan pengusutan dan akhirnya menangkapn pelaku lainnya.

Dari tangan pelaku pencurian motor ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor bersama BPKB motor Honda Vario, STNK, dua buah kunci kontak, dan uang sebesar Rp 1 juta.

“Karena perbuatannya yang telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, maka pelaku terancam  masuk penjara paling lama 9 tahun,” katanya.

baca juga : Ada Raksasa Terdampar Di Pantai Australia, Bikin Heboh Di FB !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY