Kapolda Metro Jaya Berikan Indikasi Kasus Dwi Estiningsih Mulai Masuk ke Penyidikan !

0
926
Share on Facebook
Tweet on Twitter
kapolda-metro-jaya-irjen-m-iriawan
Copyright ©kompas

Kapolda Metro Jaya Berikan Indikasi Kasus Dwi Estiningsih Mulai Masuk ke Penyidikan !

Lensaremaja.com – Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, mengenai kasus yang telah diduga melakukan penghinaan kepada pahlawan nasional, pihak penyidik akan melakukan penindaklajuti dengan melakukan gelar perkara.

Dalam kasus tersebut telah menjerat nama dari salah satu kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dwi Estiningsih. Tidakan tersebut akan dilakukan oleh penyidik setelah mendapatkan laporan dari Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri).

“Ini masih kami dalami. Jika nanti ada unsur pidana pasti akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12).

Iriawan mengungkapkan, tim penyidik untuk kedepannya akan melakukan pemangilan kepada Dwi Estiningsih yang telah mengunggah kata-kata tersebut, tidak hanya itu pemanggilan juga akan dilakukan kepada saksi ahli. “Tentu kita akan memanggil saksi,” kata Iriawan.

Diketahui sebelumnya, Forkapri yang telah melakukan laporan kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (21/12/16). Dwi Estiningsih ini telah dilaporkan terkait dengan ciutannya yang dalam akun Twitter @estiningsihdwi.

Dalam ciutannya Dwi Estiningsih tersebut, dia membahas mengenai gambar pahlawan pada mata uang rupiah baru yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Sehingga dengan ini pihaknya telah dilaporkan oleh Forkapri.

dwi-estiningsih
Copyright ©facebook/dwi estiningsih

Dalam laporan yang telah dilakukan ini, Forkopri juga telah menyertakan dua barang bukti, barang bukti tersebut berisikan kertas hasil print out yang menunjukkan ciutan yang telah dituliskan oleh Dwi Estiningsih dan satu buah flashdisk.

Dalam laporan yang telah dilakukan kepada pihak Polda Metro Jaya bernomor LP/6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit.reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016. Dalam laporang tersebut Dwi yang telah disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahu 2008 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.

Dalam pasal tersebut menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara enam tahun. Namun proses penindaklanjuti ini masih akan dilakukan oleh pihak penyidik dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan juga saksi ahli. Mereka juga akan dimintai keterangan terkait dengan adanya laporan tersebut.

baca juga :  Reaksi Pedas Netizen Selimuti Pembelaan Dwi Estiningsih Soal Hinaan Pahlawan Kafir !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY