Berita Hari Ini: Akankah Eksepsi Ahok Akan Ditolak Hakim Hari Ini?
Lensaremaja.com – Sidang yang akan digelar kembali terkait dengan kasus dugaan pernistaan agama yang telah menyangkut nama Basuki Tjahaja Purnama, dalam sidang yang akan segara dilakukan ini beragendakan mendengarkan keputusan sela.
Salah satu pengacara yang juga turur melaporkan Ahok, yaitu Habiburokhman, yang telah menyakini pada persidangan kali ini bahwa hakim akan melakukan penolakan kepada nota keberatan (eksepsi) yang telah diajukan oleh Ahok.
“Kalau dari materi hukum, eksepsi Ahok pasti ditolak,” kata Habiburokhman, Selasa (27/11/16).
Keyakinan yang nilai oleh Habiburokhman ini karena adanya dasar dari penilaian bahwa eksepsi Ahok tidak menyangkut pada persoalan yang seharusnya dimuat. Terlebih, dirinya juga menilai kalau hal tersebut tidak relevan.
“Eksepsi Ahok kemarin 99% sudah nyelonong masuk ke pokok perkara dan sebagian malah tidak relevan sama sekali dengan dakwaan,” ujar Habiburokhman.
Dirinya mengatakan, mengenai pembacaan eksepsi ini akan dilakukan pada akhir persidangan yang akan disamakan waktunya dengan perkara pokoko. Pihaknya juga beranggapan tidak sepakat kalau bila dikatakan dawaan jaksa terlalu berlebihan.
“Kalau yang dipersoalkan dakwaan prematur karena Ahok belum pernah ditegur MUI sebelumnya, biasanya eksepsi baru akan dibacakan di akhir persidangan bersamaan dengan vonis perkara pokok,” tutur Habiburokhman.
Diluar itu semua, Habiburokhman mengungkapkan, dalam sidang kali ini pihaknya akan menyerahkan keputusan sela terkait dengan eksepsi Ahok kepada hakim, karena yang akan memutuskan semua dalam persidangan adalah majelis hakim.
Pihaknya mengharapkan kepada hakim untuk tetap objektif dala mengambil keputusan dalam eksepsi Ahok yang telah diajukan sebelumnya, sehingga tidak adanya faktor-fakrtor yang dapat mempengaruhi keputusan tersebut.
“Bisa saja majelis hakim berpendapat lain. Yang penting jangan sampai putusan sela terpengaruh faktor-faktor nonhukum,” tandas Habiburokhman.
Sidang Ahok yang beragendakan mendengarkan keputusan sela terkait dengan eksepsi Ahok yang telah diajukan akan dilakukan pada pukul 09.00 Wib pada Selasa (27/12/16), yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Harmoni.
Dipastikan Ahok akan hadir dalam dalam sidang yang akan digelar ini. terkait dengan keputusan sela yang akan diberikan oleh hakim mengenai eksepsi Ahok ini akan menentukan apakah sidang ini akan dilanjutkan ke pokok perkara tau tidak.
baca juga : Begini Manisnya Aksi Gadis Ahok Bagikan Sapu dan Tempat Sampah Di Gandaria !