Berita Hari Ini: Hakim Tegaskan Sidang Ahok Bukanlah Karena Trial By The Mob !
Lensaremaja.com – Dalam persidangan yang telah dijalani Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang sebelumnya telah mengajukan nota pembelaan (Eksepsi) dalam keberatannya. Sehingga dalam persidangan yang telah digelar tersebut beragendakan keputusan sela.
Ahok yang mengatakan, sidang yang telah digelar tersebut atas tekanan dari massa atau trial by the mob. Akan tetapi, majelis hakim yang memiliki pendapat sendiri dan telah menyatakan tidak sependapat dengan apa yang telah ucapkan oleh calon gubernur DKI tersebut mengenai adanya trial by the mob.
Majelis hakim yang menyatakan, pengadilan yang telah digelar ini menyidangkan sebuah perkara, sehingga dengan ini bukan karena adanya desakan yang telah dilakukan oleh massa atau trial by the mob. Namun hal ini berdasarkan dengan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum.
“Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Menimbang bahwa keberatan tersebut majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Selain tidak sependapat dengan adanya trial by the mob ini, Dwiarso yang juga telah melakukan penolakan kepada keberatan dari Ahok, hal ini terkait seperti progam peningkatan kesejahteraan kepada para guru ngaji yang ada saat ini, dan juga memberangkatkan marbot untuk naik haji.
Sehingga dengan hal tersebut, Dwiarso yang menyatakan hal seperti itu sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat untuk dimasukkan dalam nota eksepsi yang telah dilakukan Ahok tersebut.
“Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara maka keberatan terdakwa akan diputuskan setelah pemeriksaan alat bukti,” ucapnya.
Terkait dengan dalil, seharusnya pihak Ahok terlebih dahulu memberikan peringatan keras yang harus dilakukannya, sehingga dengan ini hakim yang telah berpedapat kalau hal tersebut tidak sesuai dengan yang ada pada pasal 156 a KUHP mengenai penodaan agama.
“Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti,” ucapnya.
baca juga : Berita Hari Ini: Sidang Kasus Ahok Dilanjutkan Minggu Depan Agenda Hadirkan Saksi !