Berita Terkini: Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Kasus Makar, Suami Sylviana Murni Terlibat?
Lensaremaja.com – Suami Suami Sylviana Murni, Gde Sardjana yang telah memenuhi panggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat (30/12/16) siang. Kedatangannya tersebut memang sempat tidak diketahui oleh beberapa awak media.
Pada pukul 14.40 Wib, Gde telah datang memenuhi panggilan tersebut dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedatangan dari suami Sylviana Murni ini ditemani oleh seorang pria yang usianya lebih muda darinya.
Suami Sylviana Murni yang pada saat itu telah datang dengan menggunakan batik warna biru dan juga memakai celana kain warna hitam. Dirinya telah memilih bungkam setelah beberawa awak media memberikan pertanyaan, dan dia juga terus berjalan memasuki gedung tersebut.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, ini merupakan pemanggilan yang pertama kali dilakukan oleh pihak dari polisi kepada suami Sylviana Murni.
“Iya yang besangkutan sudah hadir tadi. Saat ini masih diperiksa,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Argo menambahkan, kalau suami Sylviana Murni Sardjan ini dipanggil karena dirinya telah diduga terkait dengan aliran dana makar, khusunya aliran dana yang telah diberikan kepada Jamran, aktivis yang pada saat ini menjadi tersangka karena telah diduga melakukan penyebarluasan ujaran kebencian terkait dengan isu suku, agama, ras dan antargolongan.
“Kami belum tahu, nanti kami akan tahu. Dia memberikan uang kepada Jamran untuk apa dan berapanya,” kata Argo.
Hingga kini, sudah ada 30 saksi yang telah mejalani pemeriksaan terkait dengan adanya kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang telah ditangkap pada tanggal 2 Desember 2016, ada tujuh diantara dari mereka yang diduga akan melakukan usaha makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpeat, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra dam Rachmawati Soerkarnoputri.
Sedangkan Hatta Taliwang juga pada akhir-akhir ini disangkakan dalam kasus dugaan makar. Dengan ini mereka telah dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Sedangkan dua orang lainnya, Jamran dan Rizal Khobar yang diduga telah melakukan penyebarluasan ujaran kebencian terkait dengan isu SARA.
Sehingga dengan ini keduanya telah sisangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Sri Bintang Pamungkas yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat dengan menggunakan media sosial, sehingga dirinya disangkakan pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.