Berita Hari Ini: Mulai Januari 2017, PLN Turunkan Tarif Listrik Untuk 12 Golongan Ini !
Lensaremaja.com – PLN yang akan melakukan penurunan kepada tarif listrik, hal ini akan dilakukan pada 12 golongan tariff tenaga listrik yang telah melakukan pemekanisme dari Tarif Adjustement (TA) yang akan diberlakukan pada Januari 2017.
Penurunan untuk tarif listrik yang akan dilakukan oleh pihak dari PLN ini adanya karena adanya turunnya harga ICP (Indonesian Crude Price), dasamping hal tersebut adalah mengenai biaya pokok produksi (BPP) yang juga telah mengalami penurunan.
Akan tetapi, dari sisi lain, nilai tukar dari rupiah yang telah mengalami pelemahan. Diketahu pada November 2016 menlemah sebesar Rp 293,26 Dollar AS, dan sebelemnya pada Oktober 2016 sebesar Rp 13.017,24 dollar AS sehingga menjadi Rp 13.310,50 /USD.
Sedangkan untuk penurunan pada harga ICP yang pada November 2016 sebesar Rp 46,64 dollar AS barrel menjadi 43,25 dollar AS per barrel. Sehingga dengan ini telah membuat harga listrik dilakukan penutunan akibat dari beberapa indikator tersebut.
Sehingga untuk tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) mencapai Rp1.467,28/kWh, sedangkan untuk Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, untuk Tegangan Tinggi (TT) mencapai Rp 996,74/kWh, untuk Layanan Khusus berada pada Rp 1.644,52/kWh.
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka, Senin (2/1/2016).
Seperti diketahui sebelumnya, kalau TTL Ini telah dibagi menjadi 37 golongan dengan tafir berbeda. Ada 12 golongan yang terifnya diberlakukan mekanisme dari Tarif Adjustment, yang merupakan tarif yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah, 12 golongan tersebut adalah :
- R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L Layanan Khusus
Tidak hanya untuk 12 golongan tarif listrik tersebut, namun pada 1 Januari 2017 juga akan ditambahkan satu golongan tariff baru, ialah rumah tangga yang mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM), yang sebelumnya termasuk golongan tarif R-1/900 VA.
baca juga :Berita Terkini : Inikah Alasan Utama kenapa Pemerintah Cabut Subsisdi Listrik 900 VA !