Berita Hari Ini: Kenaikan Biaya STNK Selamatkan Kekuasaan Jokowi?
Lensaremaja.com – Devisit Anggaran berjalan terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2016, yang terlihat semakin besar sehingga dengan ini sudah tidak dapat untuk di tutupi dengan beberapa utang baru.
Ada adanya kondisi seperti ini, pada akhirnya Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi yang telah mengalakukan kenaikan biaya dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan juga kepada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB).
Kenaikan biaya STNK tersebut diperkirakan akan mencapai dua hingga tiga kali lipat dari sebelumnya. Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) M Adnan mengungkapkan, ada beberapa faktor lain yang telah menyebabkan Jokowi melakukan kenaikan tarif STNK dan BPKB.
Faktor kenaikan biaya STNK dan BPKB tersebut adalah Pemerintahan Jokowi yang akan terancam pailit karena tidak dapat dalam hal membayar utang kepada luar negeri, pembayaran yang pada saat jatuh tempo secara bersamaaan.
Lainnya dalam kanikan biaya STNK dan BPKB ini, kata dia, terlihat ada beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh Jokowi mengenai memprioritaskan pembangunan infrastruktur, namun hal ini dengan modal dari utang luar negeri yang telah dikabarkan melalui skema dengan menggunakan perusahan dengan plat merah yang telah membuat semakin rapuhnya struktur ekonomi di Indonesia.
“Di mana saat Jokowi menjabat sebagai Presiden sampai sekarang sudah Rp1.000 triliun lebih membuat pinjaman atau utang baru dari luar negeri di mana sebagian besar dari China,” ujar Adnan melalui telepon, Senin (2/1/17).
Pihaknya juga telah mengatakan mengenai faktor kenaikan biaya STNK dan BPKB, sebelumnya sudah ada suatu kebijakan yang telah dikeluarkan dan membuat berat bagi kehidupan rakyat kecil dan rezim Jokowi. Dirinya menyebutkan diantaranya adalah pencabutan untuk bahan bakar minyak (BBM), kenaikan tariff daftar listrik, pencabutan subsidi dan lainnya.
Tidak hanya itu faktor kenikan biaya STNK dan BPKB, bahkan kata dia, kebijakan tax amnesty pemotongan anggaran kementerian/ lembaga dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikarenakan faktor dari APBN yang tidak sehat. Oleh sebab itu, hanya tiga persen batas maksimal dari devisit anggaran dalam APBN yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang APBN saat ini.
Pihaknya juga mengingatkan, jika hal tersebut melebihi tiga persen, maka dengan itu Presiden Jokowi telah dianggap melakukan pelanggaran undang-undang dan juga dapat dengan sah untuk dilakiukan impeachment.
“Jadi kebijakan teranyar Pemerintahan Jokowi soal tarif baru kendaraan bermotor lebih untuk menyelamatkan pemerintahannya dari ancaman impeachment, karena terancam bangkrut, bukan penyelamatan ekonomi Indonesia dan kepentingan rakyat kecil,” ungkapnya.
baca juga : Mengintip Harga BBM Menjelang Akhir Tahun 2016, Naik Atau Turun?