Walau Dinilai Berisi Fitnah, Buku Jokowi Undercover Sudah Ada yang Memesan Online Lho !
Lensaremaja.com – Buku Jokowi Undercover yang telah ditulis oleh salah satu tersangka dugaan penyebarana ujaran kebencian dan berbau SARA, Bambang Tri. Pihaknya juga telah melakukan promosi buku ini melalui akun internet.
“Dia promosikan buku itu lewat internet dan menurut keterangan dia sudah ada yang memesan,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, Selasa (3/12/2016) di Mabes Polri.
Buku Jokowi Undercover tersebut juga sempat ada yang telah membili, sehingga dengan hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan penelusuran beberapa buka yang sudah terjual tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan penelusuran mengenai siapa saja yang telah memesan bukan tersebut, dan akan memintai keterangan apa yang menjadi motif para pembeli yang telah mau membeli buku itu.
“Menurut keterangan dia, buku ini ada yang beli lewat internet. Ini masih ditelusuri siapa yang beli, sudah berapa yang terjual dan lainnya,” tegas Rikwanto.
Sebelumnya, kasus ini muncul ketika diskusi yang terlah dilakukan terkait dengan buku ‘Jokowi Undercover’, diskusi tersebut telah dilakukan di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.
Disksi yang telah dilakukan tersebut telah berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak yang dinilai telah menyerang pribadi Jokowi. Salah satuny adalah Bambang menyebutkan kalau Jokowi adalah kelurga dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Setelah diskusi tersebut, hingga buku Jokowi Undercover ini telah menyebar ke mana-mana, bahkan hingga sampai menjadi pesan berantai. Sehingga dengan ini Polda Jawa Tengah melakukan pemanggilan kepada Bambang.
Dalam permanggilan pertama dan kedua dirinya tidak hadir, sehingga dengan ini polisi yang telah menjemput paksa Bambang dikediamannya di Blora. Selanjutnya dirinya telah diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan Bambang yang telah menulis buku Jokowi Undercover ini dinyatakan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang berisi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3.
Terpisah, terkait dengan adanya buku Jokowi Undercover ini, Michael Bimo juga telah melaporkan Bambang ke Pihak dari Bareskrim, hal ini atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilakukannya. Dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016).
baca juga : Berita Hari Ini: Kenaikan Biaya STNK Selamatkan Kekuasaan Jokowi?