Berita Hari Ini: Banyak Fakta Memberatkan, Ahok Akan Ditahan !
Lensaremaja.com – Sidang ke empat kasus dugaan penistaan agama yang telah mejerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menghadirkan empat saksi pelapor oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU). Penyataan yang mereka berikan pada sidang ini mampu memberatkan calon gubernur DKI tersebut.
Dalam sidang ini, pada awalnya JPU akan menghadirkan enam orang saksi, namun yang dapat hadir hanya ada empat orang saksi yang telah datang di ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, mereka adalah Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin dan Samsyu Hilal.
Novel telah memberikan keterangan dalam sidang ini, dirinya mengatakan kalau Ahok telah melakukan penistaan agama selama tiga kali dengan memakai surat Al Maidah, salah satunya adalah dugaan penistaan yang telah dilakukan oleh gubernur nonaktif DKI pada saat dirinya bersama dengan Partai NasDem.
“Sebelumnya di Nasdem 21 September. Sebelumnya 30 Maret di Serang kembali. Saya katakan kita bisa tabayyun, tapi bukan seperti kejadian Ahok yang mengulangi berkali-kali,” kata Novel setelah persidangan kemarin.
Dirinya juga mengatakan, dalam persidangan tersebut dirinya ditanya letak penodaan agama yang telah dilakukan oleh Ahok. Pendapatnya, penodaan tersebut telah dilakukan pada surat Al Maidah yang tercantum dalam kitab Suci Alquran.
“Menyerang Islam, contohnya ‘ayat konstitusi di atas ayat suci’. Itu saya sampaikan. Yang perlu sebagai masukan bagi hakim ini bukan hanya sekali. Pengacara menanyakan mengapa tidak menasihati, enggak perlu dinasihati, kalau Ahok mengucapkan sekali maka saya perlu nasihati,” ujarnya.
Sedangkan, Muchsin dalam persidangan dirinya juga telah menyerahkan barang bukti lainnya, seperti falsh disk, dua cakram disc dan buku bertajuk ‘Merubah Jakarta’. Dia menyebutkan kalau Ahok telah melakukan penistaan agama beberapa kali untuk kepentingan politik, yang salah satunya terdapat dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
“Ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh. Karena Alquran hanya orang yang mumpuni menjelaskan daripada surat Al-Maidah yaitu seorang ustaz, kiai, ulama, guru, habib yang mempunyai landasan-landasan untuk menjelaskan itu,” kata Muchsin.
Pihaknya juga telah menuding kalau Ahok memeng sengaja telah menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk kontestan Pilkada DKI 2017 ini. “Orang anda ini banyak sekali statement anda yang membuat pecah belah daripada kesatuan bangsa negara Indonesia,” tuturnya.
Walau terus mendapatkan serangan, Ahok juga sempat melakukan pembelaan diri, dirinya yang mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada para saksi, karena rata-rata mereka tidak melihat video secara utuh yang memperlihatkan dirinya berpidato tersebut.
“Ternyata rata-rata hanya mengambil 13 detik, padahal pidato saya 1 jam 40 menit,” terang Ahok setelah persidangan.
baca juga : Berita Hari Ini: Pria Ini Diringkus Petugas Usai Maksa Masuk Ke Ruang Sidang Ahok !