Berita Terkini: Diduga Lakukan Penipuan, Gus Joy Dilaporkan Ke Bareskrim Polri?
Lensaremaja.com – Salah satu saksi pelapor dalam sidang Ahok, Gus Joy Setiawan, yang telah dituduh melakukan penipuan dengan cara melakukan pemberian tanah wakaf yang memiliki luas sebersar 1.000 meter persegi. Tanah tersebut di wakafkan untuk melakukan pembangunan masjid pada wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Seorang pengacara dengan nama C Suhadi mengungkapkan, dirinya bersama dengan kliennya akan melaporkan Gus Joy kepada pihak Bareskrim Polri , hal ini akan dilakukannya setelah pihanya melengkapi berkas laporan tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan.
“Hari ini laporan pengaduan belum (dibuat) karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Kami masih diminta syarat lain. Tidak lama lagi akan kami penuhi dan kami laporkan,” ujar Suhadi di kantor Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Bermula pada Maret 2014 lalu, kata Suhadi, Gus Joy telah melakukan penipuan tersebut. Pada saat itu kliennya ini telah diberikan janji oleh pihak yang akan dilaporkan ini terkait dengan tanah yang telah diwakafkan tersebut.
Pada saat itu, kata Suhadi, kliennya, Norman yang telah mendapatkan janji dari pihak Gus Joy jika dirinya mewakafkan tanah tersebut maka akan dibangunkan masjid. Dengan rasa percayanya, dirinya akhirnya melakukan wakaf tanahnya tersebut untuk pembangunan masjid.
Akan tetapi, Suhadi menambahkan, tanah yang memiliki luas 1.000 meter persegi yang telah dijanjikan akan dibangun masjid tersebut, hingga saat ini Gus Joy masih belum melakukan realisasi atas janji yang telah diberikan kepada kliennya.
“Klien saya punya tanah, Gus janji mau bangun masjid di tanah itu. Tanah sudah dalam penguasaan dia sekitar 1.000 meter, tapi enggak pernah dibangun. Yang lebih parah, masyarakat sudah tahu, bahkan Pak Norman sudah bikin fondasi. Jelas klien saya kehilangan tanah 1.000 meter. Itu yang akan kami tuntut karena ini adalah serangkaian penipuan,” kata Suhadi.
Sedangkan, kata Norman, Gus Joy mengaku kepada dirinya kalau dia memiliki banyak kenalan dari beberapa kalangan pengurus pesantren, yang dapat memberikan bantuan untuk pendirian masjid tersebut dan juga memiliki profesi sebagai pengacara.
Sehingga dengan ini telah membuat Norman percara dengan penyataan tersebut, dirinya juga sempat melakukan pembangunan yayasan yang merupakan salah satu syarat dari pembangunan masjid yang akan dilakukan di atas tanah yang diwakafkan tersebut.
Setelah surat kepemilikan tersebut diserahkan kepada pihak Gus Joy, Norman mengaku telah kesulitan dalam melakukan komunikasi dengan puihaknya. “Selama ini dia menghilang, dihubungi susah juga,” ungkap Norman.