Berita Hari Ini: Presiden Jokowi Diminta Batalkan Lonjakan Tarif STNK, Ini Alasannya !
Lensaremaja.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah diminta oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) untuk melakukan penarikan kembali ‘kado pamit’ pada awal tahun ini.
Kado pamit tersebut adalah mengenai kenaikan yang dilakukan kepada tariff Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Yang telah diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017.
Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Fitra mengatakan, kalau Jokowi dengan ini perlu bertanggung jawab dengan cara melakukan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah diberilakukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kami menuntut Jokowi untuk membatalkan PP 60 karena cacat secara administrasi dan tak ada uji publik yang dilakukan sebelumnya,” kata Yenny di kantornya, Kamis (5/1).
Dan kecacatan tersebut berada ada beberada, kata Yenni, yang pertama adalah PP tersebut yang telah menaikkan tarif SNTK tersebut belum disecara subtansial di internal pemerintahan. Setelah adanya hal tersebut banyak dikeluhkan beberapa pihak.
Yenny mengatakan, Jokowi dan jajaran pemimpin Kementerian/Lembaga yang saling melempar tanggung jawab. “Ini pembuktian bahwa internalisasi yang tidak baik di dalam pemerintahan. Padahal ini bicara koordinasi dalam melahirkan produk kebijakan yang berpengaruh pada rakyat,” katanya.
Kedua, pemerintah yang terlalu ambisi dalam sektoral untuk melakukan peningkatan pendapatan negara, hal ini dari PNBP. Sebab kata Fitra, masih ada beberapa PNBP yang saat ini masih terabaikan.
Ketiga, dilihat dari sisi administrasi tersebut, tidak adanya kejelasan yang seharusnya bisa terlebih dahulu dikonsultasikan kepada beberapa pohak atas kenaikan tarif STNK ini. Juga harus melakukan uji coba publik terlebih dahulu.
Keempat, dengan adanya kenaikan tarif STNK dan BPKB, pemerintah tidak benar-benar melakukan pengkajian kepada minimnya penerimaan dari PNBP, yang telah dilaporkan oleh Bandan Pemeriksan Keuangan (BPK).
“Ada kekurangan penerimaan negara dari hasil audit BPK tapi kemudian ini diabaikan oleh pemerintah. Seharusnya dicek dulu aliran tersebut, bukan asal membuat kebijakan baru untuk menutup lubang,” tutur Yenny.
Kelima, jumlah kenaikan tarif STNK dan BPKB ini juga dinilai tak sesai dengan apa yang telah diklaim oleh pemerintahan, yaitu sebesar dari laju inflasi yang telah terjadi saat ini. Akan tetapi kenaikan ini mencapai hingga tiga kali lipat.
baca juga : Berita Hari Ini: Kebijakan Naikkan Biaya STNK dan BPKB Perlu Dikaji Ulang?