Berita Hari Ini: Ichsanuddin Noorsy Dipanggil Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Makar !
Lensaremaja.com – Pihak Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap beberapa pihak yang tersangkut dalam kasus dugaan makar, dalam beberapa pemanggilan yang telah dilakukan ini telah menentukan beberapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Dan baru ini pihak penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemanggilan kepada Ekonom Indonesia, Ichsanuddin Noorsy, pemanggilan ini dilakukan oleh penyidik untuk memberikan ketarangan sebagai saksi.
Pemanggilan yang dilakukan kepada Ichsanuddin Noorsy ini juga terkait dengan kasus dugaan makar yang telah dilakukan oleh beberapa pihak. Penyidik akan meminta keterangan dalam pemanggilan ini.
Dalam pemanggilan yang telah dilakukan kepada Ichsanuddin Noorsy ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, Senin (9/1/17). Nantinya pemriksaan yang dilakukan untuk meminta ketarang mengenai kasus dugaan makar tersebut.
Dalam pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat melengkapi berkas kepada semua pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yang sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi lainnya.
“Saksi untuk tersangka Ibu Rachmawati dan kawan-kawan, semua,” kata Argo.
Pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Ichsanuddin Noorsy kali ini sudah dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 10.00 Wib, dirinya akan diberikan beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik terkait dengan dugaan kasus makan ini.
Salah satunya adalah pertanyaan terkait dengan pertemuan yang telah dilakukan di Rumah Amanat Rakyat, yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 5, Menteng, Jakarta Pusat. Karena dirinya juga diduga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dan juga diketahui kalau Ichsanuddin Noorsy ini adalah salah satu pembicara dalam pertemuan di Rumah Amanat Rakyat. Sehingga dengan ini penyidik akan melakukan pecarian tahu apa yang telah dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
“Dimintai keterangan terkait pembicaraan di Rumah Amanat Rakyat materi nya apa,” ujar Argo.
Terkait dengan kasus dugaan makar ini, pihak penyidik sudah menetapkan 8 tersangka, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Hatta Taliwang.
baca juga : Bingungnya Ahmad Dhani Saat Dimintai Keterangan Soal Dugaan Makar !