Kapolri Keluarkan Ancaman Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab?
Lensaremaja.com Nasional – Adanya Kasus penghinaan Pancasila ini telah menyeret seorang imam besar FPI yaitu Rizieq Shihab. Rizieq Shihab menerima surat panggilan untuk melaukan pemeriksaan atas isue penghinaan sang Pancasila, Rizieq diperiksa lantaran menjadi saksi atas kasus tersebut. Sayangnya Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sakit.
Ketika itu surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan kepada pihaknya. Dari surat yang dilayangkan tersebut berisikan bahwa akan ada pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut dan akan diselenggarakan pada 5 Januari 2017. Dalam ketentuan yang sudah dibuat, bahwasanya kalau pihak yang diperiksa tidak hadir dalam pemeriksaan yang pertama maka akan ada surat pemanggilan yang kedua dengan motif yang sama yaitu tentang kasus penghinaan Pancasila tersebut untuk diperiksa sebagai saksi yang akan dijadwalkan pada 12 Januari 2017 nanti.
“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) sedang diproses hukum di Jawa Barat. Dipanggil tanggal 5 Januari kemarin, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Dipanggil kembali tanggal 12 Januari 2017,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian seusai melakukan pemusnahan senjata api rakitan di halaman depan Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2017).
Kali ini Tito juga menambahkan kalau yang bersangkutan itu hadir maka akan ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan namun kalau saja dia tidak hadir lagi maka akan diberikan sanksi sesuai KUHAP, yaitu surat perintah membawa atau dijemput secara paksa.
Tito juga menjelaskan bahwa bergulirnya kasus ini dikarenakan adanya setelah masuknya laporan dari Sukmawati Soekarnoputri kepada Kapolri. Selanjutnya, dari langkah hukum itu sebagai tindakan untuk kepada Rizieq yang menyebutkan kalau Pancasila itu berada di pantat. Dari tindakan hukum itu Kapolri tidak mengetahui apakah pihak yang bersangkutan itu akan hadir dalam pemanggilan untuk pemeriksaan ini. “Kita lihat saja nanti, hadir atau tidak,” ujar Kapolri.
Dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus juga mengatakan jikalau pelayangan pemanggilan paksa itu terjadi maka wajib Kapolri untuk jemput paksa pihak yang terkait. Dan memang benar itu sudah ditetapkan di dalam KUHP. “Panggilan satu tidak hadir, kedua tidak hadir, panggilan ketiga baru kita upayakan untuk hadir, dijemput,” kata Yusri.
Baca Juga: Berita Hari Ini: Kabar Mengenai Rizieq Shihab Alami Pemukulan Oleh Kostrad Ternyata Hoax !