Berita Hari Ini: Mengintip Perjuangan Guru Honorer Demi Mendapatklan SK CPNS !
Lensaremaja.com – Untuk mendapatkan SK CPNS para penjuang 29 guru honorer di Jakarta cukup berliku. Beberapa proses telah mereka lalui, salah saatunya dengan melakukan jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
DPP Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia salah satu organisasi yang telah membantu para guru untuk pengangkatan CPNS tersebut. pada Selasa ( 10/1/17), mereka telah mengadukan kepada Komisi E DPRD DKi untuk mediasi dengan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, beberapa guru telah mengungkapkan keluh kesah yang telah mereka rasakan. Banyak yang merasa diberlakukan tidak adil dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, salah satunya adalah guru yang bernama Jobson Aritonang guru dari SMKN 23 di Pademangan, Jakarta Utara.
Ketua Umum DPP Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Muchtar mengungkapkan, dalam pengangkatannya tersebut telah ditolak lantaran berdasarkan memo dari Kepala Dinas Pendidikan DKI saat itu, Lasro Marbun.
“Maka dari itu, Pak Jobson menggugat ke PTUN pada 2015. Kemudian, ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian, dan Lasro berjanji, Jobson diproses jadi PNS 2015,” ujar Muchtar.
Setelah itu keluar surat dari Kadisdik yang baru, Arie Budiman. Dalam surat tersebut berisikan keterangan kalau 29 guru hororer tidak bisa diankat menjadi CPNS. Sehingga dengan ini gugatan ke PTUN dilakukan Jobson kembali.
Muchtar mengungkapkan, kalau kini Jobson telah diberhentikan, dan juga gaji yang biasanya diterimanya tidak dibayar lagi, sehingga dengan ini, pihaknya mengatakan telah memutuskan pendapatan dari Jobson.
“Padahal, hakim bilang jangan ubah status orang ini sampai keputusan sidang selesai,” ujar Muchtar.
Disisi lain, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menuturkan, adanya aturan dalam pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS. Tenaga honorer di Jakarta yang bisa diangkat maka harus bekerja di dalam sekolah negeri dari mulai 2 Januari 2005.
“Jadi bukan di sekolah provinsi lain, itu harus dibuktikan dari surat tugas kepala sekolah,” ujar Bowo dalam rapat tersebut.
Selain itu, data dari para tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai CPNS harus memiliki data yang dapat dipertanggung jawabkan dan singkron dari dua kedua data tersebut. sehingga data yang valid adalah data yang telah dimanipulasi.
“Itu yang terjadi, mari buka secara gamblang. Sejatinya Disdik masih butuh guru. Namun, peraturan yang diikuti juga harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bowo.
baca juga : Berita Hari Ini: 11 Kabupaten Ini Terindikasi Lakukan Jual beli Jabatan PNS !