Berita Hari Ini: Polisi Tangkap Pedagang Kaus Palu Arit Yang Dijual Secara Online !
Lensaremaja.com – Bareskrim Polri yang telah melakukan penangkapan kepada salah satu warga Cililin, Kabupaten Bandung, yang memiliki inisial HS. Penangkapan ini dilakukan karena orang tersebut telah melakukan penjualan kaus palu arit.
Apa yang telah tergambar pada kaus tersebut sangat identic dengan logo dari Partai Komunis Indonesia, dan juga beberapa ajaran mengenai komunisme. Sedangkan kous tersebut juga telah dijual belikan kepada masyarakat.
“Ini kaos yang dipajang seharga Rp 115 ribu di e-commerce,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/16).
Dengan melakukan penjualan kaus palu arit ini, membuat HS harus ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri. Karena dirinya yang telah dianggap melakukan pelanggaran hukum yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara.
Agung mengatakan, segala sesuatu yang telah berbau marxiisme dan kominsme adalah salah satu hal yang dilarang oleh hukum yang berlaku, yang sudah di tetapkan dalam udang-undang menganai larang tersebut.
Penemuan kaus palu arit ini pertama kali telah diketahui oleh tim patrol siber di Bareskrim Polri pada 12 Desember 2016. Setelah melakukan penyelidikan dan telah menemukan HS dan telah melakukan tindakan tegas dengan kejadian ini.
Pada saat penangkapan kepada pelaku penjual kaus palu arit ini, polisi juga telah menemukan barang bukti seperti alat sablon dan juga satu perangkat komputer yang tedapat pada lokasi penangkapan.
Dari pengakuan HS ini, kaus palu arit tersebut telah diproduksinya setelah adanya beberapa pesanan yang datang. Agung mengungkapkan, kalau sampai saat ini sudah ada 50 kaus yang telah dijual oleh HS.
“Kami dalami ke mana saja dan siapa saja yang pesan. Semua peralatan yang kami sita sedang diperiksa di laboratorium,” kata Agung.
Selain melanggar undang-undang soal keamanan negara, pelaku penjual kaus palu arit ini juga telah dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 terkiat dengan Informasi dan Transaksi Elektronik.Dengan ini HS akan mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atas perbuatannya tersebut.
baca juga : Berita Hari Ini : Kronologi Ledakan Bom Samarinda, Pelaku Berhasil Ditangkap !