Berbagai Fakta Menarik Dibalik Kenaikan Administrasi STNK dan BPKB !
Lensaramaja.com – Pada 6 Januari 2017, pemberlakuan tarif baru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang artinya administrasi dan bukan merupakan pajak.
Jika dilihat ke belakang, butuh waktu yang tidak sing yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk dalam melakukan perumusan kebijakan kenaikan administrasi STNK dan BPKB hingga sampai benar-benar matang. Termasuk juga melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau service lebih baik, dari sisi investasi teknologi, bisnis proses, ketertiban itu semua menjadi alasan bahwa tarif bisa disesuaikan,” kata Sri Mulyani, Kamis (12/1/17).
Diketahui sebelumnya, dalam hal penyesuaian kenaikan administrasi STNK ini telah terjadi pada tahun 2010. Dalam rentang waktu yang cukup lama hingga saat ini, untuk tarif yang telah diberlakukan tersebut mungkin sudah tidak layak.
Sehingga dengan ini Kepolisian Republik Indonesia ini tentunya harus memiliki dana yang akan dibutuhkan dalam hal meningkatkan beberapa pelayanan. Sehingga ditetapkanlah kenaikan administrasi STNK.
Dirjen Anggaran Askolani menyatakan, dari penerimaan yang telah masuk, nantinya 92% yang akan dikembalikan lagi untuk memberikan pelayanan. Sehingga jika masyarakat yang telah menyerahkan uang Rp 100.000 kepada Polri, maka Rp 92.000 akan diberikan kepada pelayanan.
Mengenai PNBP ini dengan atas nama dari Polri memang sudang memiliki aturan yang berdada dari yang lainnya, seperti halnya dengan Kementerian Lembaga lainnya. Karena Lembaga Negara akan melakukan penyetoran kepada negara yang nantinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tujuannya adalah peningkatan pelayanan, Kenapa disebutkan begitu, sebab PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kepolisian itu 92% dikembalikan untuk polisi untuk pelayanan masyarakat. Jadi ini kembali ke masyarakat langsung,” papar Askolani.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kenaikan administrasi STNK, BPKB dan lainnya ini, bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi untuk kedepannya.
Sehingga dengan adanya kenaikan administrasi STNK dan BPKB ini untuk kedepannya masyarakat dapat mengecek pelayanan yang telah diberikan, dan semuanya akan diberlakukan dengan online.
baca juga : Berita Hari Ini: Pemerintahan Jokowi Dinilai Lucu Saat Tetapkan Tarif STNK !