Mengejutkan, Inilah Kronologi Lengkap Pelecehan Saipul Jamil Pada AW Mulai Dibekap Hingga…!!

0
1230
Share on Facebook
Tweet on Twitter
aw

Mengejutkan, Inilah Kronologi Lengkap Pelecehan Saipul Jamil Pada AW Mulai Dibekap Hingga…!!

lensaremaja.com-Kuasa Hukum Alvin Wijaya alias AW yang berumur 21 tahun, Raidin Anom mengatakan kronologis dugaan melakukan perbuatan tidak terpuji dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pendangdut Saipul Jamil kepada Kliennya yang berinisial AW tersebut.

Pada saat itu tindak kekerasan oleh Saipul Jamil terjadi sekitar bulan Maret 2014. Awalnya Pendangdut yang sering di sapa dengan Bang Ipul ini mengenal AW ketika acara D Academy 2014 lalu.

Memang saat D Academy 1, 2, dan 3 yang sedang berjalan saat ini salah satu jurinya adalah Saipul jamil. Kemudian remaja berumur 21 tahun ini menjadi asisten pribadi mantan suami pedangdut yang mempunyai goyang gergaji.

Akhirnya setelah acara selesai Saipul Jamil mengajak AW untuk menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seperti halnya dengan yang dialami DS, kejadian menjijikan itu pun terjadi di rumah mantan suami Dewi Perssik.

Pada Rabu 24 Februari kemarin di Polda Metro Jaya, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan Raidin Anom mengucapkan, jika kliennya pada tahun 2014, awal perkenalan dengan Bang ipul, dimana saat itu Saipul Jamil mengajak Kliennya menginap di rumahnya dan disana terjadi tindak kekerasan.

aw1

AW ketika itu sedang tidur dengan lelapnya. Kemudian tiba-tiba Saipul Jamil melakukan perbuatn tidak terpuji tersebut. Saipul pun menutup mulut sang korban (AW) dengan tangannya agar sang korban tidak berteriak.

Sang kuasa hukum AW mengatakan, jika awalnya lagi enak-enak tidur, terus terjadi perbuatan tidak terpuji tersebut. Saipul menutup mulut agar tidak berteriak lalu menekan tangan dan menindih kaki korban, sehingga korban tidak bisa melawan.

Jika di perhatikan, kronologi perbuatan yang dilakukan Bang ipul kepada DS mirip dengan AW. Sama-sama kenal di acara D Academy, kemudian diajak menginap di rumah. Hanya nedanya AW mendapat perbuatan tidak terpuji dengan tindakan yang lebih keras di bandingkan dengan DS.

Jamiludin Purwanto nama asli dari Saipul Jamil ini dilaporkan dengan nomor LP : 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016. Kali ini Saipul jamil di jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan tidak terpuji dengan kekerasan.

Dengan kasus yang menimpa Saipul Jamil ini, ia diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga :

Video Saipul Jamil Dipijat Beredar, Diduga Begini Cara DS Memijat Seperti Mengelus Lembut !!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY