Baru Terpilih Jadi Ketua PARFI, Gatot Brajamusti Langsung Di Ringkus Polisi !
Lensaremaja.com – Hampir bersamaan dengan pedangdut kawakan Imam S Arifin yang diciduk lantaran terbukti memakan obat obatan terlarang, pada hari minggu (28/8/2016) Satuan tugas gabungan Kepolisian Mataram juga meringkus Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti ketika sedang mengadakan pesta shabu shabu.
Selain ditangkap ketika sedang menggelar pesta shabu, Gatot Brajamusti juga kedapatan telah menyimpan obat terlarang pada salah satu kamar sebuah hotel cukup ternama di Mataram.
“Tersangka adalah Ketua Umum PARFI yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Mataram dari tanggal 24-28 Agustus 2016,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Senin (29/8/2016).
Tak sendirian, ketika digrebek oleh pihak kepolisian Gatot Brajamusti ditangkap bersama seorang wanita. Diketahui wanita tersebut bernama Dewi Aminah, dan keduanya mempunyai alamat yang sama di Ibu Kota Jakarta.
Polisi yang menggeledah isi kamar hotel yang disewa Gatot Brajamusti berhasil menemukan sebungkus klip plastic yang berisi shabu, alat penghisap shabu, sedotan, korek gas, pipet kaca, dan juga menemukan dompet milik tersangka yang berisi kartu identisan serta sejumlah uang tunai.
Penggeledahan tak hanya sampai disitu, pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan pada rumah keduanya yang beralamatkan di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam rumah kedua tersangka tersebut polisi berhasil menemukan 30 jarum suntik, 9 alat penghisap shabu, satu bungkus shabu sekitar 10 gram, 7 buah penghisap shabu jenis cangklong, dan juga korek api sebanyak 39 buah.
Selain itu pihak kepolisian juga menemukan berbagai satwa dilindungi yang telah diawetkan dengan air raksa dan juga berbagai macam senjata api serta amunisi yang masih aktif. Hasil temuan bukti tersebut jelas telah melanggar peraturan tentang penyalahgunaan penyimpanan amunisi, selanjutnya penanganannya akan diserahkan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk seluruh barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti akan diserahkan penanganannya kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta.
BACA JUGA : Imam S Arifin Terancam 12 Tahun Kurungan Usai Tertangkap Tangan Pakai Obat Terlarang !