Pakai Cadar Hitam, Firza Husein Lengkapi Berkas Kasus Chat Mesum dengan Habib Rizieq Shihab!

0
81
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Firza Husein
Copyright©Liputan6

Pakai Cadar Hitam, Firza Husein Lengkapi Berkas Kasus Chat Mesum dengan Habib Rizieq Shihab!

Lensaremaja.com Bintang – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein untuk dimintai keterangan tambahan tentang perihal kasus video chat mesum yang juga telah melibatkan imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga Jika Chat Hot Firza Husein dengan Habib Rizieq Terbukti Asli, Petani Ini Janji Berikan Fortuner!

Pada hari Selasa, 4 Juli 2017 Firza telah tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 08.50 WIB. Dirinya tiba dengan memakai busana serba tertutup, gamis berwarna hitam lengkap dengan cadar dan juga kacamata.

Firza Husein datang dengan didampingi oleh pengacaranya, yakni Aziz Yanuar. Dirinya pun enggan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media. Dirinya juga bergegas untuk menghindari awak media dan langsung memasuki Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“kok masih pada tau kalau ini Bu Firza” kata Aziz Yanuar saat berada di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Selasa 4 Juli 2017.

Firza Husein
Copyright©Poskota News

Seperti yang telah diketahui, Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus video chat mesum yang telah menjerat Firza pada Polda Metro Jaya lantaran dianggap kurang lengkap.

Baca Ini Chat WA Mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dinyatakan Asli, Begini Penjelasan Polisi!

Firza Husein sendiri juga telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jucto 29 dan atau Pasal 6 jucto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Firza pun juga terancam kurungan pidana di atas 5 tahun lantaran diduga memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial pada orang lain.

Tak lama kemudian, penyidik pun menaikkan status Habib Rizeq sebagai seorang tersangka di dalam kasus yang sama. Pimpinan FPI tersebut dituduh telah melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga Polisi Akhirnya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Chat Hot dengan Firza Husein!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY