Berita Terkini: Begini Tanggapan Habib Novel Bamukmin Soal Dilaporkan Pengacara Ahok ke Polisi !
Lensaremaja.com Nasional – Saat ini Habib Novel Bamukmin telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Basuki Tjahaja Prnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan keterangan saat dalam persidangan. Namun Novel Bamukmin ini siap dipanggil polisi kalau keterangannya tersebut diperlukan tentang pelaporan tersebut.
Novel Bamukmin ini mengatakan kalau dirinya siap jika dipanggil polisi dan dia juga sudah mempersiapkan bukti-bukti terkait keterangannya tersebut pada Senin 17 Januari 2017 malam. Dia juga mengatakan kalau dalam keterangan yang dia lontarkan tersebut tidak ada yang salah semuanya benar adanya saaat di persidangan ahok pada 3 Januari 2017 lalu.
Bahwasannya dari pihak Ahok mengatakan kalau laporan keterangan yang dinyatakan Novel Bamukmin itu adalah keterangan palsu yang mana menyatakan kalau Ahok telah merekayasa kasusnya dan juga telah membunuh dua anak buahnya sendiri. Maka dari itu menurut kuasa hukum Ahok bahwa itu sudah diluar materi di persidangan Ahok.
Novel Bamukmin juga menggapi keterangan dari kuasa hukum ahok bahwasannya keterangan yang ia sampaikan itu bukan fitnah dan itu memang nyata karena sudah ada korbannya, maka dengan adanya ini siapa yang akan bertanggung jawab antara Kapolda dan Ahok.
Novel juga menambahkan kalau Ahok telah tujuh kali menyerang Al Maidah yang mana telah Novel sampikan dari rekaman jejaknya per tahun 2012 yaitu Islam diserang termasuk Novel sendiri korbannya yang masuk penjara. Teman Novelpun juga meninggal di dalam penjara. Dan ini bukti untuk memberatkan kasus Ahok tersebut.
Selanjutnya bahwasannya Habib Novel telah dilaporkan oleh Pahrozi yang mana dia juga salah satu kuasa hukum Ahok. dengan tanda bukti laporan (TBL) yang bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrim, terkait dengan ini habib Novel dilaporkan atas dugaan pasal 310 juncto Pasal 331 KUHP atau Pasal 316 atau Pasal 242 KUHP.
Baca Juga: Pembelaan Habib Novel Atas Tudingan Berpolitik Dalam Kasus Ahok !