Berita Terkini: FPI Akan Segera Dibubarkan Karena Anarkis?
Lensaremaja.com Nasional – Dari banyaknya organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat perbuatan anarkis ini membuat adanya desakan pembubaran yang semakin merajalela. Naun pada kenyataannya ini melakukan pembubaran Ormas itu tak semudah ketika kita mendirikan dan mendaftarkan ke Pemerintah.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri dalam Negeri juga mengatakan kalau setiap orang bisa dengan mudah untuk mendaftarkan untuk pendirian ormas secara online itu mudah. Namun ada langkah panjang yang harus dilewati untuk mampu membubarkan ormas.
Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan senin 16 Januari 2016 mengatakan bahwa untuk masalah FPI ini dia sudah terdaftar di Depdagri sedangkan GMNI ini Tjahjo tidak tau menaung soal itu. Dan sedangkan HTI sendiri tidak ada atau tidak terdaftar. Pada zaman Pak Gamawan itu FPI telah terdaftar di Mendagri dan diperpanjang sampai 2019.
Dari prosedur pembubaran ormas itu harus melalui laporan masyarakat terlebih dahulu dan kemudian Ormas akan diberi surat peringatan satu kali, dua, dan tiga kali. Tak hanya itu juga untuk pembubaran ormas juga harus melalui keputusan dari Pengadilan.
Tjahjo Kumolo juga menjelaskan kalau banyak sekali masyarakat yang meminta tuntutan untuk membubarkan FPI namun dasarnya apa agar dibubarkan, dari pihaknya tidak ada wewenang untuk membubarkan ormas tersebut.
Kalu ada dasarnya jika ormas tersebut telah diketahui telah mengajarkan dan memegang ajaran sesat. Dan pembubaran dengan kasus tersebut akan ditangani oleh Kejaksaan. Ada contohnya yaitu ormas yang bisa disebut kasus Lia Eden dari ormas ini termasuk kedapatan yang akan berbuat jahat.
Tjahjo juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak bisa dengan mudah mengubah undang-undang dengan begitu saja, karena semuanya berkumpul dan berserikat dijamin oleh Undang-Undang. Dalam pembuatan Undang-undangpun juga haru melewati langkah yang panjang. Maka dari itu pemerintah tidak bisa mengubah undang-undang begitu saja.
Tjaho juga mengatakan kalau sekarang ini kita semua membuat ormas dengan dasar asas Pancasila dan langsung akan diterima. Namun kalau soal pembubaran ada tatacaranya tersendiri meskipun kita berteriak-teriak berbeda namun ada peringatan satu,dua, tiga.