Berita Terkini: Menanggapi Munculnya Petisi Online Minta Jokowi Tegur Sumarsono !
Lensaremaja.com – Terkait Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang memberikan kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) ini mendapat penentangan dari beberapa pihak, yang mana mereka meinta untuk Jokowi tegur Sumarsono.
Indra Krishnamurti membuat tulisan yang mengatakan kalau harus adanya pengusutan dan tindak pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut yang dibuat Indra di change.org.
Petisi yang ditulis itu hingga Selasa 17 Januari 2017 malam kini menambahkan lebih dari 300 dukungan. Yang mana dari tulisan tersebut mengarahkan kepada Presiden Jokowi tegur Sumarsono. Dari tulisan tersebut Sumarsono diminta untuk berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar kekuasaannya.
Dari informasi yang didapat Sumarsono ini dianggap tidak memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan penting disebabkan statusnya tersebut sebagai Plt Gubernur.
Dari Plt yang dipermasalahkan ini terkait keputusannya itu adalah untuk menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan tujuan menjaga psikologis politik DPRD DKI beserta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta, serta merombaknya SKPD DKI Jakarta dan juga memutuskan untuk memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi sbesar Rp 2,5 miliar dari APBDP DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017.
Bukan hanya itu saja dalam isi petisi tersebut agar Jokowi tegur Sumarsono ndan melakukan pengusutan sampai pidana terhadap Sumarsono itu disebabkan Sumasrsono dianggapa melanggar undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan.
Dari tanggapannya Sumarsono sendiri tentang keputusannya dalam Plt Gubernur tersebut itu sudah tepat. Dia juga menjelaskan bahwasannya Plt Gubernur DKI Jakarta itu berkuasa untuk mengganti dan juga sampai menetapkan APBD DKI Jakarta. Dan dia juga mengatakan kalau pihak yang telah mempermasalahkan itu adalah pihak yang tidak mengerti aturan.
Sumarsono mengatakan saat berada di Jakarta Pusat Selasa 17 Januari 2017, apapun itu tidak ada yang dapat dipermasalahkan yang mempermasalhkan tersebut adalah orang yang tidak mengerti aturan. Seumpama APBD tidak diselesaikan oleh Plt Gubernur kalau nunggu bulan Juni nanti siapa yang mau mengambil.
Tentang perombakan SKPD DKI Jakarta, Sumarsono sudah melakuan Amanat Presiden sesuai dengan PP 18 tahun 2016 lalu. yang mana dari tugas Gubernur definitif itu adalah merombak dan penataan organisasi ataupun personel.