Berita Terkini: Pidato Menteri Di Depan Presiden Dibatasi Hanya 7 Menit, Begini Komentar Menkominfo !
Lensaremaja.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyepakati atas kebijakan yang dibuat oleh Sekretari Kabinet Pramono Anung terkait pengeluaran Surat Edaran agar pidati menteri dan juga kepala lembaga negara dihadapan Presiden RI hanya dibatasi tujuh menit.
Rudiantoro mengiyakan kebijakan yang dibuat itu. Rudiantoro juga mengatakan kalau langkah yang diambil tersebut adalah langkah yang tepat yang mana sebagai pengingat agar menteri ataupun kepala lembaga negara akan sadar posisinya berada di hadapan Presiden.
Menko Polhukam Wiranto juga menyetujui adanya peraturan tersebut yang mana aturan batasan waktu pidato didepan Presiden, di Istana Negara Jl Veteran Jakarta Pusat, Selasa 17 Januari 2017. Wiranto juga menambahkan jika tidak adanya aturan tersebut pastinya pidato tersebut akan bisa berjam-jam dan memadatkan acara, Presiden juga mempunyai kepentingan dan memiliki waktu terbatas acaranya pun juga banyak.
Dari Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Seskab pada 23 Desember 2016 lalu. Pembatasan waktu pidato hanya dilakukan untuk mengatur supaya materi yang akan disampaikan itu langsung pada poinnya.
Pramono juga mengatakan kalau ada acara-acara yang menghadirkan Presiden maka para menteri-menteri itu harus melaporkan apa yang akan dilakukan bukan untuk melakukan orasi ataupun pidato didepan Presiden dan itu tidak patut.
Sementara itu Menetri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkum HAM) Yasonna Laoly sependapat dengan surat edaran tersebut yaitu menteri dan kepala lembaga negara tak terlalu lama untuk pidato didepan Presiden. Menurutnya Presiden Jokowi itu bukan tipe orang yang bertele-tele.
Yasonna juga memberikan contoh kalau dirinya pernah menyampaikan pidato di forum internasional. Yang mana dia hanya diberi waktu tidak lebih dari lima menit dan peraturan itu tidak menjadi masalah karena kalau menghadiri pidato resmi tak perlu panjang-panjang untuk berpidato hanya poinnya aja yang disampaikan.
Adapun adanya surat edaran yang ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga negara agar tak terlalu lama pidato di depan Presiden yang sudah disepakati itu menurut Pramono hanya untuk mengatur waktu saja dan materi yang disampaikan itu langsung pada poin yang dituju dan pesan yang disampaikan itu dapat dipahami dengan baik.