Berita Hari Ini: Status Kasus Sylviana Murni Terkait Dana Hibah Kini Berubah Jadi Penyidikan
Lensaremaja.com – Kasus yang dialami oleh Sylviana Murni terkait tentang dana Hibah Kwartir daerah atau Kwarda Pramuka DKI Jakarta kini telah berubah, yang mana Sylviana Murni ini adalah calon wakil Gubernur DKI Jakarta. Perubahan kasus tersebut telah dinaikkan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kombes Adi selaku Kasubdit I Tipikor Bareskrim mengatakan bahwa status penyelidikan ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan yang telah disepakati dari hasil gelar perkara kemarin. Hasil tersebut diketahui pada Selasa 24 Januari 2017.
Dari peningkatan kasus tersebut dikarenakan tim penyidik telah menemukan sejumlah unsur tindak pidana saat dana hibah dikeluarkan. Dari dana hibah tersebutmenggunakan anggaran tahun 2014 samapi 2015, dimana setiap tahun tersebut mendapatkan dana Rp 6,81 miliar.
Walaupun kasus tersebut sudah ditingkatkan terkait kasus dana hibah oleh penyidik, namun kenyataannya sampai saat ini tim penyidik belum bisa menentukan status tersangka, Sylviana Murni di dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sylviana Murni setelah melakukan pemeriksaan dirinya mengatakan kalau surat pemanggilan untuknya tersebut adalah salah. Sylviana Murni juga menegaskan bahwa dia mendapatkan surat panggilan yang ditulis namanya.
Sylvi juga menegaskan bahwa adanya kekeliruan tentang pemeriksaan tersebut yaitu tentang pengelolaan dana bansos pemprov DKI Jakarta. Bahwanya dana tersebut bukanlah dana bansos tetapi dana hibah.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa dana hibah tersebut sudah ada dalam SK Gubernur Nomor 235 pada tanggal 14Februari 2014. Dari surat keputusan tersebut berisikan tentang biaya operasional pengurus Kwarda 2013-2018 yang telah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI yaitu sebesar Rp 6,8 miliar.
Sylvi juga menyatakan kalau ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dana hibah sudah dikembalikan kepada Pemprov DKI Dana. Dana yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 35 juta dikembalikan pada tahun 2014 dan tahun 2015 dikembalika sebesar Rp 801 juta.
Menurut Sylvi mungkin ada hasil audit di kantor Akuntan Publik terdaftar dan menyatakan kegiatan itu wajar. Dengan itu ia yakin bahwa dana tersebut tidak ada masalah
Baca Juga: Berita Terkini: Sejumlah Sekolah Siapkan Diri Gelar UNBK !