Berita Terkini: Kapolda Metro Jaya Harap Aksi 112 Urung Dilaksanakan !
Dari berbagai ormas akan berencana untuk melakukan aksi 112 yang akan dilaksanakan pada 11 Februari 2017, yang mana kegiatan tersebut barengan dengan menjelangnya masa tenang kampanye Pilkada 12-14 Februari mendatang. Sementara itu unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan dengan long march dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia atau HI.
Dengan adanya aksi 112 tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen M Irawan telah memberikan himbauan kepada peserta unjuk rasa supaya mengurungkan niat mereka untuk melakukan aksi tersebut. maka dengan diurungkan niat tersebut akan menjadikan kondisi jakarta akan menjadi kondusif dan tenang.
Iriawan di Kantor KPUD, jakarta pada Selasa 7 februari 2017 mengatakan bahwa manyarakat diharapkan untuk mampu mengurungkan niat sehingga menjadikan kondisi aman dan juga lancar. Dan juga memberikan kebebabasan pada rakyat sesuai hati nurani mereka sendiri.
Iriawan juga menambahkan bahwa masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi undang-undang tentang penyampaian pendapat. Apabila nantinya himbauan tersebut tidak dilaksanakan maka pihak kepolisian akan membubarkan aksi 112 pada 11 Februari 2017 tersebut berdasarkan pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 15 yang berbunyi pelaksanaan pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak mematuhi pasal 6.
Yang mana pasal 6 dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 98 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum disebutkan, warga negara yang menyamapikan pendapat di muka umum yang berkewajiban dan bertanggung jawab supaya menghormati aturan moral yang telah diakui umum dan juga menaati hukum perundangan yang berlaku.
Iriawan nuga menjelaskan bahwa adanya ketentuan untuk membubarkan aksi 112 tersebut dari pihak polsi yang pastinya juga akan dibantu oleh TNIdan kemudian jika ada yang lainnya apabila tidak melakukan tindak pidana bahwa pelaku menyampaikan pendapat di muka umum yang mana pelaku yang melakukan hal tersebut dengan melanggar hukum maka akan dikenakan sanksi hukum.
Maka dengan adanya hal tersebut pihaknya meminta semua masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut. dalam masa tenang kampanye maka tidak dibolehkan untuk berkampanye dalam bentuk apapun. Dan Iriawan juga menambahakan apabila jika ada kampanye maka sanksi terkait hal tersebut ditetapkan dalam pasal 187 UU Nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 15 hari atau maksimal 3 bulan.
Dan juga pihaknya mengingatkan untuk tidak menghalangi pemilihan saat pencoblosan Pilkada dalam menggunakan hak pilih atau juga memaksa untuk memilih paslon atau melakukan money politics.
Baca Juga: Berita Hari Ini: Kelompok Orang yang Bakar Markas GMBI di Bogor Adalah FPI?