Berita Hari Ini: Ditetapkan Jadi Tersangka, Jubir FPI Munarman Akan Ajukan Praperadilan!
Lensaremaja.com – Munarman selaku Juru Bicara ormas Front Pembela Islam atau FPI telah berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan sehubungan dengan status tersangka kasus dugaan pelecehan dan ftnah pecalang tersebut.
Kini Kapitra Ampera selaku kuasa hukum dari Munarman mengatakan bahwa pihaknya telah berencana untuk menggugat praperadilan yang mana akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada minggu ini.
Kapitra saat berada di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP gambir, Jakarta Pursat Pada rabu 8 Februari mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat preperadilan kemungkinan Kamis atau Jum’at pagi paling lama pihaknya ajukan.
Dari gugatan preperadilan tersebut Kapitra memprotes dari penetapan status tersangka Munarman. Dikarenakan bahwa locus delicti atau lokasi perbuatan podana yang dianggap dilakukan Munarman di jakarta, namun sementara itu proses hukumnya berada di Bali.
Kapitra juga menjelaskan bahwa pohaknya akan meneliti persepsi penyidik Polda bali terkait penetapan dari Munarman. Menurut pihaknya masih belum ada bukti. Yang mana Tempat terjadinya Perkara berada di Kompas jakarta, yang mana untuk menggunakan hak jawab, dan Munarman adalah seoranhg pengacaralokasinya ada di Jakarta namun pemeriksaanya di Bali.
Menurutnya bahwa Munarman ini menjadi target dugaan tindak pidana. Maka dengan itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan preperadilan, namun ia bukan merasa didikriminasikan.
Diberitahukan bahwasanya Juru bicara FPI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda bali pada Selasa 7 Februari 2017. Yang mana dirinya telah dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali pada 16 januari 2017. Dirinya dilaporkan sehubungan dengan kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.
Sementara itu dari kelompok Elemen Masyarakat bali membuat laporan tersebut berdasarkan dari sebuah video Munarman yang beredar di Youtube dengan judul FPI datangi dan tegur Kompas sehubungan framing berita anti syariat Islam. Hal tersebut terjadi pada saat dirinya dan juga beberapa anggota ormas FPI mandatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.
Dari rekaman video yang telah beredar tersebut berdurasi 1 jam 24 menit dan telah diposting oleh Markaz Syariah pada 17 Juni 2016, yang mana dirinya telah menyebut pecalang melempari rumah dan melarang umat Muslim untuk shalat Jum’at pada menit ke 15.15 samapi 15.16
Baca Juga: Berita Terkini: Munarman dan Bachtiar Nasir Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini !