Berita Terkini: Presiden Dan Mendagri Langgar UU Jika Masih mengaktifkan Ahok ?
Lensaremaja.com – Dalam kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penodaan agama. Kini Margarito kamis selaku Pengamat hukum tata Negara mempertanyakan tentang logika hukum kepada Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri dalam status Ahok untuk menunggu tuntutan hasil persidangan.
Sementara itu Margarito mengatakan dalam peraturan Undang-Undang No 23 tahun 2014 terkait tentang Pemerintah daerah, dari pasal 38 ayat 1 dan 2 yang mana Kepala Daerah diberhentikan sementara atau non aktif apabila terdakwa sudah di Pengadilan.
Margarito pada rabu 8 Februari 2017 menyatakan bahwa pada saat ini Ahok dinyatakan masih aktif dalam jabatannya sebagai Kepala daerah meskipun dirinya sudah ditetapkan sebagai terdakwa, mungkin saja menurutnya bahwa Menteri Dalam Negeri tidak mengikuti aturan UU atau juga aturan lain yang lebih kuat daripada UU, atau kemungkinan menggunakan pemikiran sendiri, disebabkan di Indonesia terkait hukum Kepala Daerah hanya diatur UU no 23 Tahun 2014.
Sementara itu ia juga mengatakan bahwa Ahok yang sudah menjalani persidangan sudah jelas bahwa Ahok terjerat dalam KUHP pasal 156 terkait penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Apabila nantinya Menteri Dalam Negeri bersikukuh juga maka Mendagri telah melanggar aturan. Dan juga perlu diingat bahwa yang memperhentikan Ahok bukanlah Mendagri tetapi Presiden, sedangkan tugas dari Mendagri hanya memberikan masukan pertimbangan.
Disebabkan Ahok ini terpilih menjadi kepala daerah disebabkan diangkat oleh Kepala Presiden dan juga UU tentang Kepala Daerah maka kewenangan memperhentikan gubernur adalah ditangan Presiden. Dan apabila Mendagrinya memberikan keputusan yang keliru maka Presidenpun juga memberikan keputusan yang keliru juga.
Baca Juga: Berita Terkini: Ahok Meminta Maaf Kepada KH Ma’ruf Amin !