Berita Terkini: Pasangan Ahok Djarot dan Anies Sandi Siap Melenggang Ke Putaran 2 Pilgub DKI !

0
194
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Pilkada DKI Jakarta Ahok-Djarot Anies-Sandi
Copyright ©Sindonews

Pasangan Ahok Djarot dan Anies Sandi Siap Melenggang Ke Putaran 2 Pilgub DKI !

Lensaremaja.com – Pilkada DKI Jakarta 2017 telah selesai diselenggarakan pada Rabu, 15 Februari. Namun dari ketiga pasangan calon tak ada yang mendapatkan perolehan 50,01%  hingga harus maju dalam putaran 2 Pilgub DKI.

Bisa diketahui dari beberapa lembaga survei yang telah dikeluarkan hasilnya menempatkan dua pasangan yang akan maju. Calon yang akan maju ke putaran kedua adalah Ahok-Djarot dan Anies-Sandi.

Kedua pasangan tersebut maju lantaran mendapatkan hasil tinggi dibanding pasangan lainnya. Beberapa lembaga survei yang menempatkan pasangan nomor urut dua dan tiga maju dalam putaran kedua adalah LSI, Polmark dan Litbang Kompas.

Dua pasangan yang akan maju dalam pilkada putaran 2 Pilgub DKI mendapatkan perolehan lebih dari sepertiga suara. Hal tersebut dapat terlihat dari hasil yang telah dikeluarkan oleh lembaga survei.

Dari Litbang Kompas Anies Baswedan – Sandiaga Uno berhasil mendapatkan angka 39,76%. Sementara perolehan didapat oleh Basuki Tjahaja Purnama –Djarot Saiful Hidayat dengan hasil 42,87%.

Dengan hasil tersebut keduanya sudah dipastikan akan kembali diputaran kedua. Terlepas dari Libang Kompas, Lembaga Survei Indonesia juga menempatkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi unggul.

Pasangan dengan tagline Salam Bersama itu berhasil meraup angka 39,9% dan duduk diposisi kedua. Dan petahana Ahok-Djarot mendapatkan hasil paling tinggi yaitu mencapai perolehan angka 43,2 persen.

Surat Suara Ilustrasi
Copyright©Poskotanews

Sejalan dengan dua lembaga survei yang menempatkan dua pasangan maju ke putaran 2 Pilgub DKI Polmark juga menunjukkan hasil sama. Lembaga tersebut menempatkan Ahok-Djarot diposisi pertama dengan 42,3% sedangkan Anies-Sandi 40,1%.

Berbagai survei yang telah dilakukan belum ada yang menempatkan satu pasangan dengan angka diantar 50%. Sehingga putaran kedua harus dilakukan dan dua pasangan dengan perolehan tertinggi yang berhak maju.

Pilkada putaran 2 Pilgub DKI sendiri akan digelar pada 19 April mendatang oleh dua pasangan. Hingga pada akhirnya rekapitulasi putaran kedua dapat dilakukan oleh KPU mulai 20 April hingga 1 Mei.

baca juga : Berbagai Pelanggaran yang ditemukan Oleh Bawaslu Dalam Pilgub DKI !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY