Berita Terkini: Dalami Secara Obyektif, Polri Akan Selidiki Laporan SBY Soal ‘Fitnah’ Antasari Azhar !

0
336
Share on Facebook
Tweet on Twitter
kadiv-humas-mabes-polri-irjen-boy-rafli
Copyright ©Istimewa

Dalami Secara Obyektif, Polri Akan Selidiki Laporan SBY Soal ‘Fitnah’ Antasari Azhar !

Lensaremaja.com – Beberapa waktu lalu Antasari Azhar telah dileporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan atas pernyataanya yang menyeret nama SBY ke Bareskrim Polri, kasus ini tengah diselidiki secara obyektif oleh polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memberiken kepastian tentang penanganan kasus tersebut. Tak terkecuali dengan dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum partai Demokrat.

Boy mengatakan jika laporan tersebut akan ditangani secara obyektif dan seimbang. Ia juga mengatakan jika pelaporan yang dilakukan oleh partai tersebut mewakili SBY sebagai ketum.

Selain laporan yang dibuat oleh Demokrat, Antasari Azhar sendiri juga melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan karena mantan Ketua KPK ini merasa ada kriminalisasi atas kasus yang menyeret namanya.

Seperti diketahui jika Antasari sempat terseret kasus pembunuhan Dirut Putra Rajawali Banjaran. Terkait kasus tersebut ia harus mendekam dibalik jeruji besi selama sepertiga masa tahanan.

Terkait hal tersebut Antasari Azhar mengaku ada rekayasa dalam kasusnya karena sebelum ia ditangkap ada ancaman yang datang. Namun terlepas dari kasus yang terjadi pada 2009 tersebut pihak kepolisian memberikan penjelasan.

Boy mengatakan jika penanganan kasus laporan yang dibuat oleh Demokrat mengenai pencemaran nama baik SBY tersebut harus dilakukan dengan cermat. Hal itu penting karena penyidik dapat melihat perkara secara transparan.

SBY & Antasari Azhar
Copyright ©SBY & Antasari Azhar

Laporan terkait pencemaran nama baik mantan Presiden Republik Indonesia keenam tersebut juga sempat diungkapkan oleh Wasekjen Demokrat. Ketika itu Didi irawadi mengaku melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri.

Pelaporan sendiri dilakukan oleh Didi dan tim kuasa hukumnya pada Rabu, 15 Februari 2017. Tuduhan yang disangkakan sendiri adalah pelanggaran Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU ITE.

Dan hingga saat ini baik kasus yang dilaporkan oleh pihak SBY maupun Antasari Azhar sedang ditangani kepolisian. Namun untuk lebih lanjutnya mengenai kasus ini belum mendapatkan keterangan dapi Bareskrim.

baca juga : Pesona SBY yang Mulai Pudar Bikin AHY Kalah di Pilkada DKI?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY