Berita Terkini: Adik Ipar Kesandung Masalah Korupsi, Jokowi Serahkan Ke KPK !

0
689
Share on Facebook
Tweet on Twitter
jokowi
Copyright ©tempo

Adik Ipar Kesandung Masalah Korupsi, Jokowi Serahkan Ke KPK !

Lensaremaja.com – Arif Budi Sulistyo belakangan tersangkut kasus dugaan korupsi pejabat Ditjen Pajak. Lalu bagaimana tanggapan kakak iparnya yaitu Presiden Jokowi mengenai kasus suap tersebut.

Arif sendiri sebelumnya disebut di dalam dakwaan atas kasus yang menyeret nama pejabat Ditjen Pajak. Mengenai hal itu Presiden Republik Indonesia ketujuh mempersilakan KPK untuk memproses secara hukum siapa saja yang melakukan tindakan korupsi.

Proses tersebut harus dilakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu dan tak melihat siapapun sosoknya. Jokowi mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat memberikan pernyataan di Istana Merdeka, presiden mengaku yakin dengan kerja yang ditunjukkan oleh KPK. Ia juga mengatakan jika semua proses hukum yang berkaitan dengan suap dan korupsi diselesaikan secara profesional.

Bahkan selain memberitahu mengenai penanganan kasus yang dilakukan ia juga mengatakan tentang orang yang mengatasnamakan dirinya. Hal tersebut ditujukan kepada semua orang agar tak mempercayai pengakuan itu.

Jokowi mengatakan jika pernyataan itu telah disampaikan beberapa kali saat bertemu dengan direktur BUMN. Arif sendiri disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terkait Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Kasus tersebut juga menyeret nama Derjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Dalam dakwaan sendiri Rajamohanan didakwa telah melakukan suap PPNS senilai Rp 1,9 miliar.

Arif Budi Sulistyo
Copyright ©Barecore.org

Lembaga anti rasuah itu mengatakan jika Arif memang terlibat dalam beberapa kejadian akan tetapi dugaan utama adalah sebagai penghubung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika Arif adalah rekan kerja pihak terdakwa.

Apa yang diungkapkan oleh Febri itu juga terdapat dalam surat dakwaan pihak KPK. Nama adik ipar Jokowi itu sebenarnya tak terdaftar dalam nama saksi yang terdaftar di pemeriksaan penyidik.

Sementara itu uang suap itu ditujukkan untuk menghapus pajak yang harus dibayar oleh PT Eka Prima Ekspor. Pajak yang harus dibayar sendiri senilai Rp 78 miliar sedangkan uang suap Rp 6 miliar baru diberikan sekitar Rp 1,9 miliar.

baca juga : Gayung Bersambut, Presiden Jokowi Berencana Bertemu Dengan SBY !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY