Grasi Antasari Azhar Sama dengan Pengakuan Kesalahan?
Lensaremaja.com – Antasari Azhar sempat melaporkan adanya kriminalisasi yang telah dilakukan terkait kasus yang menyeretnya. Pelaporan ini juga mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian.
Mantan Ketua KPK itu sebelumnya melapor kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ke Mabes Polri. Hal itu lantaran ada dugaan kriminalisasi dan rekayasa atas peristiwa terbunuhnya Direktur PT Rajawali Banjaran.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memberiken penjelasan mengenai adanya laporan yang telah dibuat Antasari Azhar. Ia menegaskan jika polisi masih mempelajari laporan yang diajukan Antasari.
Boy juga mengatakan jika laporan dibuat berhubungan dengan kasus lain yang telah berkekuatan secara hukum. Selain itu saat didalam tahanan Antasari juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Saat berada di Kompleks Mabes Polri Boy mengatakan jika seseorang yang meminta grasi maka ia telah mengakui perbuatannya. Tak terkecuali pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Karena sebab tersebut pihak kepolisian diharapkan untuk cermat dalam menindaklanjuti laporan yang dibuat Antasari Azhar. Terlebih dalam kasus dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen juga telah mencapai titik final.
Sementara itu pihak Bareskrim Mabes Polri juga akan mengumpulkan fakta mengenai laporan yang dibuat. Setelah mendapatkan sejumlah fakta maka akan ada kesimpulan yang didapat berkaitan dengan kasus sebelumnya ataupun tidak.
Akan tetapi meski mencari bukti pihak kepolisian belum bisa menjadwalkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi. Hal itu terjadi lantaran penyidik masih mendalami laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.
Antasari Azhar sendiri menduga jika kasus pembunuhan yang menyeret namanya tak terlepas dari kedatangan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Saat itu Hary disebut datang karena suruhan dari Presiden SBY.
Dengan hal tersebut Antasari juga meminta kejujuran dari Ketua Umum Partai Demokrat atas permasalahan yang membuatnya dipenjara. Namun pihak SBY sendiri juga melaporan Antasari atas kasus pencemaran nama baik.
Laporan yang dibuat oleh Wasekjen Demokrat Didi Irawadi menuduh Antasari mencemarkan nama baik SBY. Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 15 Ferbuari 2017 lalu bersama sejumlah kuasa hukumnya.
baca juga : Dalami Secara Obyektif, Polri Akan Selidiki Laporan SBY Soal ‘Fitnah’ Antasari Azhar !