Kronologi Penangkapan Bos Koperasi Pandawa Salman Nuryanto
Lensaremaja.com – Pemimpin Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap saat bersama keluarganya di Tangerang Banten pada Senin malam.
Salman ditangkap Penyidik Ditrekrimum Polda Metro Jaya setelah buron selama beberapa hari. Sementara itu bos koperasi ini juga ditangkap beserta satu orang rekan lainnya namun belum dapat diungkap ke publik.
Pelaku sendiri telah buron sejak awal Februari 2017 lantaran ia tak memenuhi panggilan dari penyidik. Ketika itu polisi telah melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada Salman sebagai tersangka.
Akan tetapi bos Koperasi Pandawa itu justru tak mengindahkan panggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat.
Kemudian pengejaran dilakukan hingga pelaku investasi bodong ini ditangkap kepolisian Senin pukul 2 dini hari. Ketika itu penangkapan dilakukan saat berada di rumah sahabatnya beserta tiga anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tentang lokasi korban melarikan diri. Ia mengatakan jika pelaku kabur ke beberapa lokasi namun masih berkutat dikawasan Jabodetabek.
Argo mengatakan jika tersangka penipuan tak pernah pergi bersamaan namun mereka berpindah –pindah secara individu. Akan tetapi baru beberapa hari belakangan mereka berada di dalam satu lokasi yaitu Kawasan Mauk.
Kabar menyebutkan jika petinggi Koperasi Pandawa itu ditangkap bersama rekannya yang disinyalir sebagai anggota TNI. Akan tetapi untuk hal itu pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Mengenai beberapa hal lain Argo mengaku belum bisa memberikan keterangan selanjutnya. Akan tetapi penjelasan mengenai pekerjaan Salman Nuryanto sebelum menjadi bos koperasi diungkapkan ke publik.
Saman disebut sempat berdagang bubur ayam di kawasan Depok sebelum akhirnya ikut dalam kelompok koperasi tukang bubur. Hingga pada akhirnya mendirikan koperasi dengan modus investasi abal-abal.
Terkait kasus Koperasi Pandawa sendiri pihak kepolisian telah mendapatkan 15 laporan dari korbannya. Mereka merasa tertipu dan melapor, polisi telah memeriksa 11 saksi dari pelapor dan saksi ahli.
baca juga : Irman Gusman Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Dapatkan Keadilan?