Berita Hari Ini: Tuduh Ketua KPU Terima Uang Suap, Akun FB Ini Dipolisikan!

0
134
Share on Facebook
Tweet on Twitter
FB2

Tuduh Ketua KPU Terima Uang Suap, Akun FB Ini Dipolisikan!

Lensaremaja.com – Sebuah akun FB  telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh KPU. Pelaporan dilakukan karena ada status yang bermuatan fitnah dan menimbulkan keresahan warga.

Akun sosial media yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum Flores Timur bernama Akjas Waiwadan. Pemilik akun sendiri telah memfitnah dan menyebarkan berita bohong ke Facebook.

Pelaku memfitnah ketua KPU Flores Timur, Ernesta Katana melalui grub Facebook Suara Flotim. Hingga pada akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Pelaporan yang telah dilakukan dibenarkan oleh juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon. Ia mengatakan jika pelaku memfitnah Ketua KPU dengan berbicara telah mendapatkan suap dari pasangan calon.

Kornelis mengatakan jika pelaku menuduh adanya konspirasi yang telah dulakukan oleh Ketua KPU dan salah satu pasangan calon. Karena status yang diunggah di akun FB tersebut pelaku langsung dilaporkan ke polisi.

Pelaporan sendiri memang dianggap penting dilakukan untuk menjaga keadaan politik selama pesta demokrasi berlangsung. Pasalnya saat beredar isu tersebut Flores Timur sedang menjalankan pemilihan kepada daerah.

Kornelis mengatakan selain menjaga stabilitas politik ada juga tujuan lain untuk pelaporan tersebut. Diantaranya adalah untuk tetap menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada komisi pemilihan umum.

Sementara itu tujuan lain adalah agar membuat jera pelaku penebar fitnah di FB. Sementara untuk pengguna sosial media lainnya diharapkan dapat belajar dari kasus-kasus yang telah ada mengenai penyebaran berita bohong.

fb

Selain menyebarkan fitnah adanya permainan di politik pilkada serentak lalu ada juga status yang bermuatan ancaman. Ancaman tersebut ditujukan untuk gedung yang saat ini ditempati oleh KPU Flores Timur.

Akjas Waiwan mengancam akan menghancurkan seluruh bagian kantor yang terlatak di Larantuka. Dari status tersebut penghancuran sendiri akan dilakukan pada tanggal 24 Februari mendatang.

Setelah akun FB tersebut dilaporkan pihak KPU akan terus melakukan pemantauan lebih lanjut. Pihak yang merasa diruginakan ini juga berharap agar kasusnya segera tuntas dan menjadikan efek jera dari pelaku.

baca juga : Viral di FB, Kisah Kakek Karmidan Si Penjual Keripik Singkong yang Bertahan Menghadapi Kerasnya Kehidupan!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY