Selain Pakai Sabu Dan Senjata Api, Aa Gatot Brajamusti Juga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Gadis Cantik Dibawah Umur Ini ?

0
813
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Gatot Brajamusti
Copyright © lipuran6 / Gatot Brajamusti

Selain Pakai Sabu Dan Senjata Api, Aa Gatot Brajamusti Juga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Gadis Cantik Dibawah Umur Ini ?

Lensaremaja.com – Setelah tertangkap oleh pihak kepolisian atas kasus penggunaan shabu, penyimpanan senjata api dan juga hewan dilindungi yang diawetkan, kini ada satu lagi tindakan melanggar hukum yang diduga juga dilakukan oleh Gatot Brajamusti. Pria yang kerap dipanggil dengan Aa Gatot itu kini dilaporkan atas tindak criminal pemerkosaan.

Kabar tersebut diketahui ketika adanya laporan kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh seorang penyanyi cantik berinisial CTP pada hari Kamis (8/9/2016) malam, mengenai tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Aa Gatot Brajamusti.

“Tadi malam ada perkembangan. Ada salah satu korban lapor SPKT terkait pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AA GB yang diperkirakan dilakukan tahun 2007-2011,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).

Gatot Brajamusti
Copyright © lipuran6 / Gatot Brajamusti

Akan tetapi pelaporan yang dilakukan oleh sorang artis cantik itu masih bersifat satu pihak saja, sehingga akan baru ditindak lanjuti pelaporan tersebut hari ini baru akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Dari pelaporan yang diterima, artis cantik berinisial CTP itu mengaku telah dicekoki barang yang mirip dengan obat terlarang shabu ketika sedang berada di padepokan Gatot Brajamusti. Yang mana dalam padepokan Gatot Brajamusti barang yang mirip dengan shabu tersebut disebut dengan nama Aspat.

“Kemudian yang bersangkutan setelah tak sadarkan diri dilakukan pemerkosaan dan itu berulang dari 2011. Bahkan (korban) sempat diminta untuk lakukan gugurkan kandungan karena korban diketahui hamil,” ungkap Awi Setiyono.

Selain itu, Awi Setyono menuturkan jika nantinya barang barang bukti yang ditemukan benar dan yang bersangkutan masih berusia dibawah umur, Gatot Brajamusti bakal dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak yang tentunya akan memberatkan status hukum yang sudah menjerat Gatot Brajamusti sebelumnya.

Akibat kasus yang menjerat Gatot Brajamusti itu ternyata berbuntut panjang. Panitia Festifal Film Indonesia (FFI) 2016 tak menyertakan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) yang dipimpin Gatot Brajamusti ke dalam salah satu asosiasi pekerja film yang melakukan penjurian.

BACA JUGA : Status Gatot Brajamusti Dinaikkan Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY