Sia-sia…Saipul Jamil Ajak Berdamai, Kasus Tetap Dilanjutkan- Ibunda DS Kehilangan Pekerjaan !!

0
290
Share on Facebook
Tweet on Twitter
kaka saipul

Sia-sia…Saipul Jamil Ajak Berdamai, Kasus Tetap Dilanjutkan- Ibunda DS Kehilangan Pekerjaan !!

lensaremaja.com-Kasus yang sedang melanda Saipul Jamil ini tengah menjadi perbincangan publik. Banyak yang kaget saat mendengar pendangdut yang lagi bersinar ini melakukan perbuatan tidak terpuji kepada remaja yang masih di bawah umur berinisial DS.

Walaupun begitu, masih banyak orang yang mendukung Saipul Jamil. Namun ada yang berharap agar kasus yang melibatkan mantan suami Dewi Perssik dan DS ini bisa berakhir dengan damai.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifauna mengatakan, jika keduanya memutuskan berdamai tapi sidang masih akan tetap lanjut.

Kombes Pol Daniel mengatakan jika mau coba damai hanya lampirkan dalam berkas, tetapi berkas tetap akan ke pengadilan. Jika korban mencabut , tetap dilampirkan di berkas namun tidak menghentikan kasus.

Kapolres mengatakan jika saat ini pihak penyidik sedang mempercepat berkas agar sidang juga bisa segera dilaksanakan. Walaupun DS mencabut dugaannya namun kasus tetap berjalan.

Kombes Pol Daniel Juga mengatakan jika itu semua hak Dri tersangka. Penangguhan itu hak tersangka namun bukan kewajiban penyidik untuk menyetujui sendiri.

Kakak pendangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah mengatakan jika DS ini telah berkhianat kepada Saipul. Samsul juga mengatakan jika adiknya ini adalah sesosok orang yang perhatian kepada sesama.

kakak saipul

Samsul mengatakan, kadang orang yang baik belum tentu diterima. Apa yang terjadi di saat itu adalah aktivitas yang barang kali ada orang yang ingin jadi asisten artis.

Setelah mendengar kesaksian dari para asisten ia merasa sangat kecewa dengan tindakan DS. Namun ia tak ingin memendam dendam. Berdasarkan kesaksian dari para asisten Saipul Jamil, tahu kronologisnya sangat kecewa dengan kelakuan si pelapor tapi ya sudah dirinya tak dendam.

Diketahui, pihak kepolisian menangkap Saipul Jamil setelah ia dilaporkan atas tuduhan melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korbannya yang masih di bawah umur.

Saipul Jamil dikenakan Pasal 76 E ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga :

Keluarga Saipul Jamil Beberkan Kronologi Dugaan Pelecehan, Inilah Kerugian Bang Ipul Selama Di Bui !!!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY